• Sidang Tuntutan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditunda 14 Oktober

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 05 Oktober 2024
    A- A+

     

    Foto  Sukarmis.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing dengan tersakwa eks Bupati Sukarmis ditunda hingga pekan depan.

    Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada Jumat (4/10/24), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    “Sidang atas nama terdakwa Sukarmis ditunda Senin, tanggal 14 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jimmi Maruli.


    Maruli menyebut, penundaan sidang dilakukan karena tuntutan JPU belum selesai. "Tuntutan belum siap,” kata Maruli.

    Terpisah, Evanora selaku penasehat hukum Sukarmis juga menyebut sidang ditunda. "Ketua majelis (juga) lagi ke luar kota," ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016 (tuntutan terpisah).

    Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

    Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

    Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

    Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

    Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

    Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

    Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

    Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

    Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu. nor
  • No Comment to " Sidang Tuntutan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditunda 14 Oktober "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com