KORANRIAU.co,PEKANBARU -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor
pertanian, perburuan, dan kehutanan. Kredit ini disalurkan oleh bank daerah
berbasis syariah Cabang Bengkalis pada tahun anggaran (TA) 2021.
Lima
tersangka itu masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US. Berdasarkan
hasil penyidikan, S merupakan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah
tahun 2021, DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan
FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada
bank tersebut. Lalu, US selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera
yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dikatakan
Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, kasus ini bermula ketika
bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33
nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut mencapai
total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.
"Pengajuan
kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun,
dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah," ujar Odit
didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli dan Kasi Pidsus,
Hengky Fransiscus Munthe, Rabu (23/10).
Setelah
dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana
tersebut langsung ditarik oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke
rekening pribadinya. Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut
digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan serta keperluan pribadi
lainnya.
Sementara
itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara
yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
"Hasil
audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit
Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor
R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024," kata Odit.
Berdasarkan
pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, Tim Jaksa Penyidik
menyatakan cukup bukti untuk menetapkan para tersangka. Kelimanya resmi ditahan
dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis untuk menjalani
penahanan selama 20 hari, mulai dari 23 Oktober hingga 11 November 2024.
Kelima
tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3
jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan
melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penahanan
ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk
mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan
masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, tanpa pandang
bulu," pungkas Sri Odit Megonondo. Hrc/nor
No Comment to " Rugikan Negara Rp5 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sektor Pertanian "