KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jajaran Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang
dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis
kelamin perempuan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan
pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan
di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua
tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari
tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam
paket sabu seberat total 1,97 gram.
"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua
bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan
Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang
wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia
Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas
berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang
transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah
penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia
yang sedang mengonsumsi sabu.
"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil
ekstasi," lanjut Kapolsek.
Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan
transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil
ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di
rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan
lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun
penjara.
"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi
menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal. Rtc/nor
No Comment to " Polsek Sukajadi Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba "