KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jajaran Polres Rokan Hilir menyita satu unit truk yang mengangkut 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga ilegal. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka.
“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih
diburu,” ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim
AKP I Putu Adi Juniwita, Senin (28/10/2024).
Dikatakan, penangkapan truk itu awalnya dilakukan jajaran Polsek Bangko,
Selasa (1/10/2025) lalu. Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas saat
melihat truk dengan Nopol B 9064 TXW saat melintas di Jalan Pelabuhan Baru,
Kota Bagansiapiapi.
Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan truk itu ternyata memuat 117
ball pakaian bekas yang diketahui berasal dari Malaysia. Saat ditanya, tiga
orang yang membawa pakaian bekas itu tak mampu menunjukkan surat resmi.
Petugas pun mengamankan mereka. Ketiganya adalah MBP alias BS (32), RIS
alias RC (31) dan BI alias BK (35). Selanjutnya truk beserta isinya dan ketiga
tersangka kemudian diamankan.
"Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir. Sedangkan BI
selalu pekerja pengawas dan penghitung barang,” terang Kapolres.
Masih Buron
Saat ini, pihaknya masih memburu dua tersangka lain. Keduanya adalah NF
yang diduga sebagai pemilik barang serta HR sebagai pemilik kapal kayu yang
diduga membawa pakaian bekas dari Malaysia ke Bagansiapiapi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 117 ball pakaian bekas, 1 unit
truk nopol. B 9064 TXW dan 1 unit kapal kayu KM Reski Kembali No 510 Ppt/gt/27
warna abu-abu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 Junto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor: 7
Tahun 2024 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah paragraf 8 Pasal 46 UU
PP Pengganti UU Nomor : 2 Tahun 2022 junto Pasal 55,56 KUH Pidana dengan denda
Rp5 miliar dan kurungan badan selama 5 tahun. Mc/nor
No Comment to " Polres Rohil Sita 117 Ball Pakaian Bekas dari Malaysia "