• Pengacara Minta Hakim Bebaskan Eks Bupati Kuansing Sukarmis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 Oktober 2024
    A- A+

     

    FOTO: Sukarmis mengikuti sidang secara online dari Rutan Taluk Kuantan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pembangunan hotel, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa  penuntut umum ((JPU).

    Permohonan Sukarmis itu disampaikan kuasa hukumnya Eva Nora SH MH dkk, dalam surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang, Selasa (22/10/24) dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH . Pengacara beralasan bahwa, Sukarmis Terdakwa tidak memiliki pertanggungjawaban Pidana secara formil dalam perkara tersebut.


    Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa tidak mengetahui dan tidak memiliki peran terkait mulai proses pembebasan lahan sampai dengan ganti rugi pembebasan tanah milik Alm. Soesilowasi dan pemindahan lokasi serta merubah studi kelayakan Pembangunan Hotel Kuansing, semua kegiatan di laporkan ke Alm. Muharman selaku Sektretaris Daerah Kab. Kuansing yang telah di percaya oleh Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan;

    Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pembangunan Hotel telah selesai 100% (Seratus Persen) dan telah dilakukan Proses Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dari Kontraktor pelaksan PT. Wika Karya dengan Dinas CKTR Kab. Kuansing sebagai penanggungjawab Pembangunan Hotel Kuansing;

    Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa tidak ada menyebabkan kerugian Negara  terkait dengan tidak di manfaatkannya Gedung Hotel Kuansing dan tidak di buatkannya Perda penyertaan modal serta BUMD bukan tanggung jawab Terdakwa karena pada saat Pembangunan Hotel Kuansing selesai, masa jabatan Terdakwa telah berakhir dan itu menjadi tanggung jawab Bupati selanjutnya dan terkait dengan pembebasan lahan untuk Pembangunan Hotel Kuansing panitia pembebasan lahan telah sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku untuk menetapkan harga jual beli tanah tersebut, dan melalui tim Aprisal yang di tunjuk yaitu KJPP Toto Suharto dan Rekan.

    "Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa tidak menyebabkan kerugian negara. Karena perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), dengan dasar pengujian dari BAP Saksi-Saksi mengacu pada harga NJOP dan pengujian perhitungan dari hasil laporan Ahli kontruksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,"kata Eva.

    Eva menegaskan, bahwa menurut Ahli Sudirman S.E, S.H, M.H kerugian Negara yang di tetapkan oleh BPKP tidak layak dijadikan dasar kerugian Negara, karena jumlah perhitungan harga tanah berdasarkan NJOP dan bukan berdasarkan harga pasaran. Tidak ada penghitungan potongan pajak penjualan dan pembelian, serta bertentangan dengan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

    Lanjut Eva, pada pasal itu menyebutkan “ Dasar perhitungan Besarnya Ganti Rugi didasarka atas nilai jual objek pajak atau Nilai Nayata/Sebenarnya dengan memperhatikan  Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan Berdasarkan Penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang di tunjuk oleh Panitia’’. Kemudian Pasal 52 ayat 1 Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolahan Barang Milik Daerah yang menyebutkan “Penilaian barang milik daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 50 dilaksanakan oleh Tim yang di tetapkan oleh Kepala Daerah  dan dapat melibatkan Penilai Independen yang bersetifikat dibidang penilaian Aset.

    Oleh karena itu sebut Eva, berdasarkan fakta persidangan dengan landasan dan dasar pijak peraturan perundang-undangan dan pendapat para Ahli, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuska menyatakan Terdakwa Sukarmis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Menyatakan membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Sukarmis dari Dakwaan Primair dan/atau Dakwaan Subsidair sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Saudara Penuntut Umum,"kata Eva.

    Kemudian, memulihkan Hak Terdakwa Sukarmis dalam kedudukan, Kemampuan dan Harkat serta Martabatnya seperti semula. Memerintahkan agar Terdakwa Sukarmis segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan negara di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Teluk Kuantan.

    "Membebaskan Terdakwa dari Pidana Denda sebesar Rp500 juta dan Subsider Tiga Bulan Pidana Kurungan. Membebaskan Terdakwa Sukarmis untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp22.577.294.608.



    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH, Rahmat SH dan Alex SH menuntut Sukarmis selama 13 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara Rp22,6 miliar lebih.

    Sukarmis dinyatakan, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

     
    Sukarmis juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan terhadap Sukarmis untuk  membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp22.577.294.608. Jika UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan. nor










  • No Comment to " Pengacara Minta Hakim Bebaskan Eks Bupati Kuansing Sukarmis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com