KORANRIAU.co,KAMPAR - Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan di
Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pelaku RI (21) dan AG (29) dari mereka diamankan barang bukti
narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
Mereka
diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi narkoba.
Selanjutnya
Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan dan
pengintaian di rumah kontrakan pelaku tersebut.
Hal ini
diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol
Nursyafniati.
"Benar
pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamar dan menemukan barang bukti di
atas tempat tidur mereka," terang Kapolsek.
Dikatakan
Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos di Flamboyan VI Desa Tanjung
Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering melakukan transaksi narkotika jenis
sabu.
"Tim
langsung menuju kamar kontrakan RI dan langsung melakukan upaya penangkapan
terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan
AG," terang Kompol Nursyafniati.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan di dalam kamar milik pelaku
yang didampingi pemilik kontrakan.
"Tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu
paket ditemukan di atas kasur dan satu paket di dalam kotak rokok milik
pelaku," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil
interograsi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah
miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada
pembeli.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti
dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal
114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas
Kapolsek. Rpc/nor
No Comment to " Pasangan Kekasih di Kampar Ini Edarkan Sabu "