KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marisa Putri (22), wanita yang didakwa melakukan tindak pidana lalu lintas hingga menewaskan ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46),.menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/24) petang.
Marisa sendiri didampingi kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
PN Pekanbaru yang ditunjuk oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi
SH MH. Pendampingan hukum diberikan karena ancaman hukumannya 12 tahun lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan SH dalam surat dakwaannya
menyebutkaan, perisitwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai,
Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/24) sekitar pukul 05.45 WIB.
Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta
minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.
Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil
Toyota Raize biru. Dia hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan
Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor
korban Renti Marningsih ditabrak dari belakang. Korban terseret sejauh 50
meter, dan meninggal dunia di tempat.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat Marisa dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal
310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang (UU RI nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Marisa sendiri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kemudian,
Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang 31 Oktober 2024 mendatang.
nor
No Comment to " Marisa Putri, Penabrak IRT hingga Tewas Jalani Sidang Perdana "