KORANRIAU.co,PEKANBARU - Proses hukum pengusutan dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru terus berkembang, kasus yang dimaksud ialah penyalahgunaan penggunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp1 miliar.
Kasus yang diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sedari awal, pengusutan
perkara rasuah ini pun sudah menampakkan titik terang.
Sebelumnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka namun kini sudah menjadi
dua tersangka. Sejak awal, penyidik sudah mememinta keterangan setidaknya 30
saksi.
Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota
Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim
Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (21/10), menyebut bahwa dua
orang tersangka tersebut merupakan mantan ketua dan mantan bendahara.
"Mantan ketua sama mantan bendahara," kata Kompol Bery Juana Putra tanpa
menjelaskan inisial nama kedua tersangka tersebut secara jelas.
Dari data yang diterima, kedua tersangka yang sedari awal dilaporkan ialah
inisial YS dan AS. Kedua inisial tersebut disinyalir menjabat pada kepengurusan
LAMR Pekanbaru atas pengusutan perkara ini.
Terhadap para tersangka ini, jelas Kompol Bery, penyidik sudah memeriksa
keduanya sebagai tersangka. Akan tetapi, penyidik belum melakukan penahanan,
akan terlebih dahulu merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan
ke kejaksaan.
"Sudah (diperiksa,red) kemarin sebagai tersangka. (Penahanan,red) dalam
waktu dekat," tukas Kompol Bery. Hrc/nor
No Comment to " Mantan Ketua dan Mantan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LAMR Pekanbaru "