• KPK Tetapkan 7 Tersangka Terkait OTT Termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Oktober 2024
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).


    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu.

    "Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10/24).

    Tujuh tersangka itu adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah

    Lalu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.

    Kelimanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024," kata Ghufron.
    cnnindonesia/
    nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK Tetapkan 7 Tersangka Terkait OTT Termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com