KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tujuh tersangka kasus dugaan suap
dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap
Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu.
"Telah dilakukan ekspos pimpinan dan
disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup
terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh
Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun
2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10/24).
Tujuh tersangka itu adalah Gubernur Kalimantan
Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov
Kalsel Yulianti Erlynah
Lalu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus
pengepul uang/fee, Ahmad.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau
b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi
Susanto yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap
6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai 26
Oktober 2024," kata Ghufron.
cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Tetapkan 7 Tersangka Terkait OTT Termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor "