KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Provinsi Riau Ronny Rosfyandi (2019-2021) dan Direktur PT Sumber Mutiara
Indah Perdana (SMIP) Rudy Hartono, menjalani sidang perdana sebagai
terdakwa dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp24,5 miliar lebih, Senin (14/10/24) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
Sidang
yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan surat
dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI Patar Pakpahan SH MH, Eriadi
SH dan Yuliana SH (Kejari Pekanbaru). Sementara kedua terdakwa, didampingi
kuasa hukumnya.
JPU
dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam
kurun waktu tahun 2020-2023 lalu. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan
mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).
“Terdakwa
Rudi memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai
dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi
gula putih mentah,”kata jaksa.
Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda
jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Akibatnya terjadi kerugian keuangan
negara Rp22,4 miliar lebih dari hasil manipulasi data impor gula yang dilakukan terdakwa Rudi.
Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan
dengan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan
Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang
dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.
“Oleh terdakwa Ronny Rosfiandi kawasan berikat PT SMIP itu
kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Untuk mengaktifkan
kawasan berikat itu, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dan PT SMIP,”sebut
JPU.
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara
sebesar Rp24.587.229.549.53.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Ayat (1)
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejagung RI telah menyita 33.409 karung yang
berisi gula dengan berat 2.254 ton. Ribuan tom gula impor itu disita
dari gudang PT SMIP di Kota Dumai. nor
No Comment to " Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau dan Direktur PT SMIP Diadili "