• Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau dan Direktur PT SMIP Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 14 Oktober 2024
    A- A+

    Foto: Terdakwa Rudi dan Ronny Rosfiandi saat diadili di PN Pekanbaru.
     

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Riau Ronny Rosfyandi (2019-2021) dan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Rudy Hartono, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp24,5 miliar lebih, Senin (14/10/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI Patar Pakpahan SH MH, Eriadi SH dan Yuliana SH (Kejari Pekanbaru). Sementara kedua terdakwa, didampingi kuasa hukumnya.

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

     

    “Terdakwa Rudi memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah,”kata jaksa.

     

    Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara Rp22,4 miliar lebih dari hasil manipulasi data impor gula yang dilakukan terdakwa Rudi.

     

    Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan dengan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.

     

    “Oleh terdakwa Ronny Rosfiandi kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Untuk mengaktifkan kawasan berikat itu, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dan PT SMIP,”sebut JPU.

     


    Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24.587.229.549.53.

     

    JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

     

    Sebelumnya, Kejagung RI telah menyita 33.409 karung yang berisi gula dengan berat 2.254 ton. Ribuan tom gula impor itu disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai. nor

  • No Comment to " Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau dan Direktur PT SMIP Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com