• Korupsi Bandwidth, Plt Kadiskominfo Dumai dan Dirut PT Mayatama Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 18 Oktober 2024
    A- A+


    .KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bandwidth atau jarigan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai, dituntut jaksa selama 1 tahun 2 bulan penjara, Jumat (18/10/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Kedua terdakwa adalah, M Fauzan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Dumai. Kemudian,  Steve Hadi Lu merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo, yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

    Dalam amar tuntutannya,  Jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH dkk menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "Menuntut agar terdakwa M Fauzan dan Steve Hadi Lu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani,"kata Herlina.

    Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp80 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 7 bulan kurungan.

    Jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Steve Hadi Lu untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp305.256.335. Namun UP itu telah dititip terdakwa kepada JPU.

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya  M Haris SH MH dan Andi Zulfikar Nusantara SH MH, akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, ditunda pekan depan.


    Terdakwa Fauzan bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Fauzan dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

    Akibat permufakatan kedua terdakwa itu menyebabkan ‎kerugian  keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335. nor
  • No Comment to " Korupsi Bandwidth, Plt Kadiskominfo Dumai dan Dirut PT Mayatama Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com