• Jessica Wongso Resmi Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 09 Oktober 2024
    A- A+


     

    KORANRIAU.co- Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10). Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan saat mendaftarkan PK tersebut.


    "Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

    Otto menjelaskan PK menjadi upaya hukum yang bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

    "Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga hadir di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia kan sudah dibebaskan dengan cara bebas bersyarat," kata Otto.

    "Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan 'saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu', dia bilang," sambungnya.

    Menurut Otto, pihaknya telah memegang novum termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang novum tersebut.

    Ia pun mengungkapkan alasan tetap mengajukan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.

    "Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ungkap Otto.


    Mengenal Sianida pada Makanan Sehari-hari



    "Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini... tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu," kata Otto.

    Sementara itu, Jessica irit bicara mengenai langkah hukum yang diambilnya tersebut.

    "Persiapan, saya enggak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin," ucap Jessica.

    Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

    Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

    Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

    Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

    Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

    Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.'

    Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.

    'Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,' demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

    Pada pertengahan Agustus lalu, tepatnya pada Minggu (18/8), Jessica dikeluarkan dari Lapas Pondok Bambu. Ia mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB). Jessica masih dibebani kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
    cnnindonesia/
    nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Jessica Wongso Resmi Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com