KORANRIAU.co- Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10). Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan saat mendaftarkan PK tersebut.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakarta
Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan
Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Otto di PN
Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Otto menjelaskan PK menjadi upaya hukum yang bisa
diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan
kepadanya.
"Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga
hadir di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena
bagaimanapun dia kan sudah dibebaskan dengan cara bebas bersyarat," kata
Otto.
"Diskusi kami panjang, apakah perlu
mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan tapi
berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan
'saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang
diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum
terhadap itu', dia bilang," sambungnya.
Menurut Otto, pihaknya telah memegang novum
termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang
novum tersebut.
Ia pun mengungkapkan alasan tetap mengajukan PK
kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.
"Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi
kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan kalau
boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan
lain daripada itu," ungkap Otto.
Mengenal Sianida pada Makanan Sehari-hari
"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di
luar secara ini... tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus
dilindungi. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya
harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu," kata Otto.
Sementara itu, Jessica irit bicara mengenai
langkah hukum yang diambilnya tersebut.
"Persiapan, saya enggak berbuat apa-apa.
Semua pengacara yang siapin," ucap Jessica.
Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK
Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung
yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia
ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum)
saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara
kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat
untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan
kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan
Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih
menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah
mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica
bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat,
pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum
tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif
melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.'
Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan
pandangannya soal analisis Artidjo.
'Memang kalau yang menganalisis seorang hakim
senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,' demikian
ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.
Pada pertengahan Agustus lalu, tepatnya pada
Minggu (18/8), Jessica dikeluarkan dari Lapas Pondok Bambu. Ia mendapat program
Pembebasan Bersyarat (PB). Jessica masih dibebani kewajiban melapor ke Balai
Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Jessica Wongso Resmi Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus "