• Jaksa Tuntut Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Bansos Dumai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 Oktober 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah Tahun 2013 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai, dituntut berbeda oleh jaksa.

    Kedua terdakwa yakni Syufri Agus, Anggota DPRD Kota Dumai periode 2009–2014 dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara, terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. 

    Jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Menuntut terdakwa Syufri Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,"kata Jaksa, Senin (14/10/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa juga menuntut terdakwa Syufri Agus dengan membayar hukuman denda sebesar Rp60 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

    Bahkan, jaksa memberikan hukuman tambahan kepada Syufri untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp200 juta. Namun UP itu telah dikembalikan ke kas negara, dengan menyita uang tunai terdakwa sebesar Rp115 juta dan di rekening sebesar Rp85 juta.

    Sementara terdakwa Riski dihukum pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online itu, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Majelis hakim yang dipimpin  Jonson Parancis SH MH ini, menunda sidang pekan depan.


    Kasus ini berawal ketika Pemko Dumai menanggarkan dana Bansos dan Hibah Tahap III Tahun 2013 sebanyak Rp4.870.000.000. Dana itu untuk 143 kelompok penerima Lembaga Swadaya Masyarakat dan Majelis Taklim.


    Dari jumlah itu, terdapat 7 proposal penerima bansos dan hibah melalui terdakwa Riski. Sementara melalui terdakwa Syufir Agus sebanyak 15 proposal.

    Jumlah besaran uang Bansos yang diterima kelompok LSM dan majelis taklim itu bervariasi. Namun oleh kedua terdakwa, dana itu mereka potong setiap kelompok penerima.



    Dari hasil pemotongan itu, terdakwa Riski mendapatkan keuntungan Rp81,7 juta. Sedangkan terdakwa Syufri Agus menerima Rp200 juta. nor

     

     

     

     

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Bansos Dumai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com