KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Pelaksana
Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, yang
menjadi terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat
Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih, banyak
membantah keterangan saksi di persidangan.
Banyaknya perbedaan antara keterangan
saksi dengan Fauzan itu diungkapkanya saat memberikan keterangan sebagai
terdakwa, Kamis (24/10/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan
majelis hakim yang diketuai Jimmi Maruli SH MH.
Fauzan mengungkapkan, keterangan staf
bagian keuangan Deni Saputra, yang menyebutkan adanya pertemuan keduanya di
salah satu kafe. Dalam pertemuan itu, Deni mengaku telah menyerahkan uang
kepada Fauzan.
“Saya memang ada bertemu dengan saksi Deni
itu, tetapi tidak ada menerima uang seperti yang disampaikannya. Deni itu hanya
menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan SPPD,”tegas Fauzan.
Fauzan menegaskan, jika dia sedikit pun
tidak ada memiliki niat melakukan korupsi di instansinya itu. Buktinya kata
Fauzan, saat dia memimpin, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di Setwan
DPRD Riau tahun 2022 mencapai Rp30 miliar lebih.
Padahal kata
Fauzan, tahun-tahun sebelumnya dana Silpa hanya berkisaran Rp5-Rp10 miliar
saja. Menurutnya, itu adalah upaya dia menyelamatkan anggaran.
“Karena saat
sebelum menjabat Plt Sekwan, saya sudah mendengar adanya indikasi SPPD fiktif di
Sekretariat DPRD Riau. Sehingga banyak pengeluaran anggaran yang saya tolak, tetapi
karena ini sudah tersistem dan berjalan tanpa sepengetahuan saya, sehingga masih
kecolongan dalam mengawasinya,"ungkap Fauzan.
Terpisah, Heriyanto SH selaku kuasa hukum Fauzan juga menyoroti perbedaan keterangan yang diberikan Deni dan Taufik di dalam BAP dan Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan Inspektorat Provinsi Riau pada Januari 2024 lalu. Perbedaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang diberikan Deni dan Taufik kepada Fauzan, tetapi juga dengan jumlah uang yang diserahkan dan apakah uang tersebut sampai ke tangan Fauzan.
Didalam BAP
sebut Heri, uang yang diserahkan Deni melalui Taufik, mencapai Rp1,1 miliar,
yang menurut keterangan Taufik uang tersebut disimpannya dan dipakai untuk
operasional hingga akhir tahun 2022. Tetapi anehnya hal tersebut berbeda dengan
hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat pada bulan januari 2024, dimana
didalam hasil audit tersebut Deni dan Taufik menyatakan uang yang diberikan
kepada Fauzan melalui Taufik adalah sebesar Rp300 juta.
“Selain itu,
saat persidangan antara keterangan Deni dan Taufik juga berbeda berkaitan
bentuk uang yang diserahkan. Deni menyatakan menyerahkan uang dalam kantong plastik,
sementara Taufik menyatakan uang yang diserahkan dalam Paperbag kertas yang
tertutup. Sehingga Taufik tidak melihat isi dari Paperbag itu,"ulasnya.
Terhadap
kesaksian Deni dan Taufik tersebut, Heri menyatakan keterangan kedua saksi
tersebut sangat tidak bisa dipercaya. Karena jelas mempelihatkan
ketidaksesuaian dan tidak konsistennya apa yang mereka sampaikan.
“Yang cukup
menarik dalam pemeriksaan Deni, ternyata dalam rentang waktu September sampai
dengan Desember 2022, ada 2 kali permintaan uang oleh Sekwan Definitif Muflihun
kepada Deni sebesar Rp20 juta. Hal itu diakui Deni sebagai permintaan pribadi
tidak ada hubungan dengan pekerjaannya selaku staff di sekretariat DPRD
Provinsi Riau,”jelasnya.
Terhadap hal
tersebut, Heri langsung menanyakan dasar permintaan uang oleh Sekwan definitif.
Kemudian, seperti apa hubungan kedekatan antara Deni dan Muflihun sehingga mau
memenuhi permintaan uang tersebut. nor
No Comment to " Eks Plt Sekwan Fauzan Bantah Keterangan Saksi di Persidangan "