• Eks Plt Sekwan Fauzan Bantah Keterangan Saksi di Persidangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 Oktober 2024
    A- A+

     


      

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD  Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih, banyak membantah keterangan saksi di persidangan.

     

    Banyaknya perbedaan antara keterangan saksi dengan Fauzan itu diungkapkanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Kamis (24/10/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim yang diketuai Jimmi Maruli SH MH.

     

    Fauzan mengungkapkan, keterangan staf bagian keuangan Deni Saputra, yang menyebutkan adanya pertemuan keduanya di salah satu kafe. Dalam pertemuan itu, Deni mengaku telah menyerahkan uang kepada Fauzan.

     

    “Saya memang ada bertemu dengan saksi Deni itu, tetapi tidak ada menerima uang seperti yang disampaikannya. Deni itu hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan SPPD,”tegas Fauzan.

     

    Fauzan menegaskan, jika dia sedikit pun tidak ada memiliki niat melakukan korupsi di instansinya itu. Buktinya kata Fauzan, saat dia memimpin, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di Setwan DPRD Riau tahun 2022 mencapai Rp30 miliar lebih.

     

     

    Padahal kata Fauzan, tahun-tahun sebelumnya dana Silpa hanya berkisaran Rp5-Rp10 miliar saja. Menurutnya, itu adalah upaya dia menyelamatkan anggaran.

     

    “Karena saat sebelum menjabat Plt Sekwan, saya sudah mendengar adanya indikasi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sehingga banyak pengeluaran anggaran yang saya tolak, tetapi karena ini sudah tersistem dan berjalan tanpa sepengetahuan saya, sehingga masih kecolongan dalam mengawasinya,"ungkap Fauzan.

     

     

    Terpisah, Heriyanto SH selaku kuasa hukum Fauzan juga  menyoroti perbedaan keterangan yang diberikan Deni dan Taufik di dalam BAP dan Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan Inspektorat Provinsi Riau pada Januari 2024 lalu. Perbedaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang diberikan Deni dan Taufik kepada Fauzan,  tetapi juga dengan jumlah uang yang diserahkan dan apakah uang tersebut sampai ke tangan Fauzan. 

     

    Didalam BAP sebut Heri, uang yang diserahkan Deni melalui Taufik, mencapai Rp1,1 miliar, yang menurut keterangan Taufik uang tersebut disimpannya dan dipakai untuk operasional hingga akhir tahun 2022. Tetapi anehnya hal tersebut berbeda dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat pada bulan januari 2024, dimana didalam hasil audit tersebut Deni dan Taufik menyatakan uang yang diberikan kepada Fauzan melalui Taufik adalah sebesar Rp300 juta.

     

    “Selain itu, saat persidangan antara keterangan Deni dan Taufik juga berbeda berkaitan bentuk uang yang diserahkan. Deni menyatakan menyerahkan uang dalam kantong plastik, sementara Taufik menyatakan uang yang diserahkan dalam Paperbag kertas yang tertutup. Sehingga Taufik tidak melihat isi dari Paperbag itu,"ulasnya.

     

    Terhadap kesaksian Deni dan Taufik tersebut, Heri menyatakan keterangan kedua saksi tersebut sangat tidak bisa dipercaya. Karena jelas mempelihatkan ketidaksesuaian dan tidak konsistennya apa yang mereka sampaikan.

     

    “Yang cukup menarik dalam pemeriksaan Deni, ternyata dalam rentang waktu September sampai dengan Desember 2022, ada 2 kali permintaan uang oleh Sekwan Definitif Muflihun kepada Deni sebesar Rp20 juta. Hal itu diakui Deni sebagai permintaan pribadi tidak ada hubungan dengan pekerjaannya selaku staff di sekretariat DPRD Provinsi Riau,”jelasnya.

     

    Terhadap hal tersebut, Heri langsung menanyakan dasar permintaan uang oleh Sekwan definitif. Kemudian, seperti apa hubungan kedekatan antara Deni dan Muflihun sehingga mau memenuhi permintaan uang tersebut. nor

     

  • No Comment to " Eks Plt Sekwan Fauzan Bantah Keterangan Saksi di Persidangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com