• Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Kembali Diadili dalam Kasus Suap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 18 Oktober 2024
    A- A+

    Foto: Fitria Nengsih saat mendengarkan dakwaan JPU KPK RI.
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, kembali menjadi terdakwa dalam kasus suap (Gratifikasi), Jumat (18/10/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Sebelumnya, Ftiria pernah diadili karena memberikan suap terhadap Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebesar Rp750 juta. Saat itu, Nengsih kapasitasnya sebagai Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour (TMT) di Selatpanjang, yang melaksanakan kegiatan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.


    Kali ini, Nengsih diadili dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yakni Kepala BPKAD Meranti Periode Tahun 2021-2026, yang menerima suap bersama M Adil, dengan memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) APBD Tahun 2022 dan Tahun 2023. Total UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil itu sebesar Rp17.792.048.900.

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budiman Abdul Karib SH,dkk dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melakukan pemotongan UP dan GU dari OPD itu bersama-sama dengan Bupati Kepulauan Meranti M Adil. 


    "Rinciannya, pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000,"kata JPU KPK.

     

    Terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing 36 Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Jumlah yang diterima dari masing OPD bervariasi.


    Akibat perbuatannya itu, Nengsih dijerat dengan Pasal 12 huruf f  juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUPidana.

     

    Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menunda sidang pekan depan.

     

    Untuk diketahui, dalam perkara suap sebelumnya, Fittia divonis hakim selama 2,5 tahun penjara, Kamis (24/8/23) silam, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Nengsih terbukti melakukan suap terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.


    Majelis hakim yang dipimpin Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar  Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Nengsih yang juga istri kedua Bupati Adil itu, dihukum hakim untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


    Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk tahap awal diberangkatkan 250 orang.

    Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.

    Uang fee itu sebesar sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp750 juta.

    Selanjutnya, Muhammad Adil memerintahkan bawahannya mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Adil juga mengintruksikan kalau pekerjaan itu dilakukan oleh Fitria Nengsih.


    Setelah PT TMT ditunjuk sebagai pemenangnya, kemudian menerima pencairan termin pertama sebesar Rp8.237.500.000. Selanjutnya, terdakwa pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammad Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.


    Sementara M Adil dalam perkara pemotongan pembayaran UP dan GU ini divonis majelis hakim selama 9 tahin penjara oleh majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH, Kamis (21/12/23) lalu. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU KPK. nor

     

  • No Comment to " Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Kembali Diadili dalam Kasus Suap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com