KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan
penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu
Lukit V di Kabupaten Kepulauan Meranti masuk ke tahap penyidikan.
Jaksa penyidik segera memanggil saksi untuk mengetahui siapa tersangka
dalam penyimpangan proyek senilai Rp26 miliar itu. Peningkatan status
kasus itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Riau menemukan adanya tindak pidana dalam pengerjaan proyek
tahun 2022-2023 lalu itu.
"Sudah naik dik (penyidikan, red)," ujar Kepala Seksi Penerangan
Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (29/10/24).
Zikrullah mengatakan, saat ini tim penyidik tengah mengagendakan
pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan
tersangka. "Kita segera panggil saksi untuk dimintai keterangannya,"
kata Zikrullah.
Disinggung terkait kerugian keuangan negara (PKN) yang ditimbulkan dalam
perkara itu, Zikrullah mengatakan, tim penyidik masih berkoordinasi dengan
auditor eksternal.
Kendati begitu, diyakini kerugian akibat proyek itu cukup besar.
"Potensi kerugian negara belasan miliar rupiah," pungkas Zikrullah.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi
pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA)
2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat
(BPTD) Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat
Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa
pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November
2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk
penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan
waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12
Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan
pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak ada namun tetap dibayarkan.
Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum
ada di lapangan.
Atas hal tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai
belasan miliar rupiah. Ck/nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Meranti Masuk Tahap Penyidikan "