KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, dituntut
jaksa selama 13 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
hotel yang merugikan negara Rp22,6 miliar lebih, Senin (14/10/24) di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH, Rahmat SH dan Alex
SH dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Jonson Parancis SH MH menyatakan, jika terdakwa terbukti
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
(UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU menyebutkan, hal-hal yang memberatkan
bagi terdakwa diantaranya berbelit dan mempersulit jalannya persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah
dihukum.
“Menunuut terdakwa Sukarmis dengan pidana
penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah
dijalani,”kata Andre.
Sukarmis juga dituntut agar membayar denda
sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga memberikan
hukuman tambahan terhadap Sukarmis untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp22.577.294.608. Jika UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana
penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, Sukarmis yang
mengikuti sidang secara online dari Rutan Klas I B Taluk Kuantan melalui kuasa
hukumnya Eva Nora SH MH, dkk akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang
berikutnya. Hakim kemudian menunda
sidang Selasa (22/10/24) pekan depan.
JPU dalam surat
dakwaannya menegaskan, jika perbuatan terdakwa Sukarmis itu dilakukannya
bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan
terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016
(tuntutan terpisah).
Kasus korupsi ini berawal ketika adanya
kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun
Anggaran 2013 dan 2014.
Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi
(almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan
milik Susilowadi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag
Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah
proses ganti rugi lahan hotel.
Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan
perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.
Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu,
disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012.
Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam
perencanaan.
Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang
awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik
Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.
Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakimtelah menghukum dua
bawahan Sukarmis yakni, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi
Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-
2016. Keduanya masing-masing divonis selama 12 tahun penjara. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, JPU Tuntut Sukarmis 13,5 Tahun Penjara "