• APK Bermarwah Dirusak, Tim Hukum Lapor ke Bawaslu Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 04 Oktober 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, dirusak, dicuri, hingga dicoret-coret dengan tulisan kata-kata memfitnah yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Perusakan APK terhadap Pasangan Calon (Paslon) dengan tageline Bersama Membangun Riau Abdul Wahid - SF Hariyanto (Bermarwah) itu sudah kerap terjadi.

    Atas tindakan pelanggaran hukum itu, Tim Divisi Hukum Bermarwah mendampingi Jamhurizal Ilyas sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pilkada Riau ke Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (3/10/24).

    “Ia benar. Divisi Hukum Bermarwah diwakili Fery Sapma, SH MH, telah mendampingi Jamhurizal Ilyas sebagai Ketua Posko Biru Sahabat Abdul Wahid-SF Hariyanto untuk melaporkan perbuatan pelanggaran hukum oleh oknum masyarakat,” ujar Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah, Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH, Kamis malam (3/10/24).

    Menurutnya, pengrusakan, pencurian, menghilangkan hingga mencoret-coret APK berupa baliho dan banner Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, terjadi pada Senin dini hari (1/10/24) di Jalan Garuda Raya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

    “Kita telah serahkan semua bukti-bukti pengrusakan dan coret-coret APK. Bila direkapitulasi, terdapat 4 APK yang dirusak dan dicoret, dan 2 APK yang sengaja dihilangkan. Kami mengutuk atas tindakan oknum masyarakat yang merasa tidak senang terhadap APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto,” tegas Parlindungan.

    Terhadap Laporan tersebut, Parlindungan berharap, agar Bawaslu Provinsi Riau segera menindaklanjuti atas laporan Jamhurizal Ilyas. Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka rasa aman dan kepastian hukum jelang pesta demokrasi di Riau ini dinilai tidak kondusif.

    “Kalaulah persoalan ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja perilaku pengrusakan APK dinilai halal. Dan bisa berdampak buruk juga terhadap APK-APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau lainnya. Bila memungkinkan, dalam kasus ini bisa sampai masuk ke ranah hukum,” harap Parlindungan.

    Sementara itu, Jamadi menyampaikan, terhadap laporan Jamhurizal Ilyas ke Bawaslu Provinsi Riau telah diterima dengan baik oleh Bawaslu Provinsi Riau serta telah dicatatkan dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PG/Prov/04.00/X/2024.

    Kita sangat berharap banyak kepada Bawaslu, agar menindaklanjuti laporan kami tanpa ada diskriminasi dalam penanganan perkara,” pinta Jamadi. rls
  • No Comment to " APK Bermarwah Dirusak, Tim Hukum Lapor ke Bawaslu Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com