KORANRIAU.co- Pupus
sudah karir trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap
operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketiga hakim apes itu
adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus
Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Gregorius Ronald
Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu
kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga
menangkap pengacara perempuan Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur yang juga
turut ditangkap bersama ketiga hakim.
Pantauan di lokasi, hakim Heru Hanindyo tiba lebih
dahulu di Kejati Jatim. Ia tiba sekitar pukul 16.32 WIB. Sedangkan dua hakim
lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.01 WIB. Mereka
dikeler masuk ke kantor Kejati dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Erintuah Damanik tampak memakai masker putih,
kemeja abu-abu. Hakim pernah memutus bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan
itu hanya bungkam. Namun masih sempat mengacungkan jempol saat ditanya
detikJatim.
Berbeda dengan Mangapul, hanya terus menunduk saat
keluar dari mobil yang membawanya. Saat dikeler petugas, ia memakai topi hitam,
masker.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan ada 4
orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Tiga adalah hakim yang memutus
bebas Ronald Tannur. Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa
Rahman.
"Intinya benar pada hari ini ada serangkaian
kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan
dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan," kata Mia, Rabu
(23/10/2024).
"Pengamanan terhadap 3 orang yang diduga
menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius
Ronald Tannur," imbuh Mia.
Mia menambahkan ketiga hakim yang tertangkap OTT
telah berstatus tersangka. Sebab saat ini prosesnya telah memasuki penyidikan.
"Kalau penyidikan, berarti sudah pasti tersangka ya," kata Mia kepada
wartawan, Rabu (23/10/2024).
Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di
kantornya, Jakarta mengatakan pihaknya memang sudah mengincar lama trio hakim
PN Surabaya itu. Itu sejak mereka jatuhnya vonis bebas kepada Ronald.
"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya
putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di
masyarakat luas," kata Qohar.
Dia menegaskan penangkapan keempat orang tersebut
tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan dalam penyelidikan ditemukan
sejumlah bukti-bukti.
"Di sana juga kami terus mencari bukti,
mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti
sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan
hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan
penggeledahan," jelasnya.
Hakim Erintuah Damanik tiba di Kejati Jatim (Foto:
Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Tak lama setelah kabar penangkapan dan penetapan
tersangka tiga hakim dan pengacara Lisa Rahman, Mahkamah Agung kemudian
menganulir putusan bebas kepada Ronald Tannur.
Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh
Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
Lalu, Panitera Pengganti Yustisiana.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex
Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu
(23/10/2024).
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar
Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti =
Conform Putusan PN - P3 : DO," tambahnya.
detik/nor
No Comment to " Akhir Karir Trio Hakim PN Surabaya gegara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur "