• Akhir Karir Trio Hakim PN Surabaya gegara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Oktober 2024
    A- A+



    KORANRIAU.co- Pupus sudah karir trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketiga hakim apes itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.


    Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

    Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.

    Pantauan di lokasi, hakim Heru Hanindyo tiba lebih dahulu di Kejati Jatim. Ia tiba sekitar pukul 16.32 WIB. Sedangkan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.01 WIB. Mereka dikeler masuk ke kantor Kejati dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.

    Erintuah Damanik tampak memakai masker putih, kemeja abu-abu. Hakim pernah memutus bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan itu hanya bungkam. Namun masih sempat mengacungkan jempol saat ditanya detikJatim.

    Berbeda dengan Mangapul, hanya terus menunduk saat keluar dari mobil yang membawanya. Saat dikeler petugas, ia memakai topi hitam, masker.

    Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Tiga adalah hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa Rahman.

    "Intinya benar pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan," kata Mia, Rabu (23/10/2024).

    "Pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur," imbuh Mia.

    Mia menambahkan ketiga hakim yang tertangkap OTT telah berstatus tersangka. Sebab saat ini prosesnya telah memasuki penyidikan. "Kalau penyidikan, berarti sudah pasti tersangka ya," kata Mia kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

    Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta mengatakan pihaknya memang sudah mengincar lama trio hakim PN Surabaya itu. Itu sejak mereka jatuhnya vonis bebas kepada Ronald.

    "Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," kata Qohar.

    Dia menegaskan penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan dalam penyelidikan ditemukan sejumlah bukti-bukti.

    "Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.


    Hakim Erintuah Damanik tiba di Kejati Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
    Tak lama setelah kabar penangkapan dan penetapan tersangka tiga hakim dan pengacara Lisa Rahman, Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan bebas kepada Ronald Tannur.

    Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, Panitera Pengganti Yustisiana.

    "Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

    "Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tambahnya.
    detik/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Akhir Karir Trio Hakim PN Surabaya gegara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com