KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau menghentikan pengusutan kasus dugaan manipuasi tender geomembrate
di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Alasannya, tidak ditemukannya perbuatan
melawan hukum.
Dugaan manipulasi dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra
Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/24). Laporan diserahkan langsung
ke Kajati Riau, Akmal Abbas.
Laporan itu didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk
ditelaah. Untuk menguatkan tudingannya, Hinca menyerahkan dua bundel dokumen ke
Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7/2024). Masing-masing
bundel memiliki 47 dan 470 halaman.
Pengusutan di Kejati Riau diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas
(Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap
bukti pendukung dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,"kata Kepala
Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (13/9/24).
Zikrullah mengatakan kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu
dan sudah disampaikan ke ke pimpinan. "Itu juga sudah dilaporkan ke
Kejaksaan Agung," tegas Zikrullah.
Informasi dihimpun, proyek geomembrane dikerjakan pada tahun 2023 lalu
senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang
berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan
material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat
adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak
pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu. nor
No Comment to " Tidak ada Unsur Pidana, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PHR "