KORANRIAU.co- Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, telah resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang pada Selasa (24/9). Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Raja Vajiralongkorn memberikan
persetujuan kerajaan terhadap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen
pada bulan Juni. UU ini akan berlaku dalam 120 hari ke depan, artinya
pernikahan pertama bisa dilakukan pada Januari 2025.
Para aktivis memuji persetujuan resmi raja sebagai
sebuah "langkah monumental", sebab Thailand menjadi tempat ketiga di
Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah, setelah Taiwan dan Nepal.
"Undang-undang tersebut merupakan langkah
monumental menuju persamaan hak di Thailand," kata advokat hak LGBT
Thailand, Waaddao Chumaporn, dikutip AFO.
Dia mengaku bakal menyelenggarakan pernikahan
massal untuk lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari, atau
pada hari pertama UU ini berlaku.
"Kami semua gembira. Kami telah
memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun dan kini hal itu
akhirnya terwujud," kata seorang aktivis LGBTQ, Siritata Ninlapruek.
Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra juga
memberikan ucapan selamat di platform media sosial X.
"Terima kasih atas dukungan dari semua
sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang," tulis Shinawatra.
UU ini sebelumnya disahkan melalui parlemen oleh
perdana menteri Thailand yang saat itu tengah menjabat, Srettha Thavisin, yang
dikenal vokal dalam mendukung komunitas LGBTQ.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, Berlaku Januari 2025 "