• Sukarmis Tiba-tiba Ngaku Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 26 September 2024
    A- A+

    Foto: Sidang dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan terdakwa Suarmis di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan terdakwa Sukarmis terpaksa ditunda. Pasalnya, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, mendadak sakit.

     

    Awalnya, sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Rabu (25/9/24) petang itu, sempat dibuka. Hakim sempat menanyakan kesehatan terdakwa.

    “Bagaimana terdakwa, sehat?Bisa mengikuti sidang?”tanya hakim melalui virtual, karena Sukarmis berada di Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Kuantan.

    Mendengar pertanyaan hakim itu, Sukarmis mengaku lagi kondisi badan kurang membaik.”Kurang enak badan Yang Mulia,”jawabnya.

    “Jadi tidak bisa mengikuti sidang?”tanya hakim lagi.

    “Tidak bisa Yang Mulia. Kalau bisa ditunda Hari Jumat Yang Mulia,”pinta Sukarmis dengan suara yang lantang.

    Hakim yang mendengar suara lantang Sukarmis itu, sempat kaget dan mempertanyakannya juga. Walau akhirnya, hakim mempertanyakan kondisi itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius SH MH.

     

    JPUi Andre maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang mengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa. Pasalnya, sebelum sidang dimulai kondisi Sukarmis baik-baik saja.

     

    Andre yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberitahuan dari PH terdakwa.

    Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan dari PH tersebut kepada JPU kalau kliennya dalam kondisi sakit.

    "Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami," kata Andre.

    Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

    "Seharusnya (berbagi nformasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?," tuturnya.

    Dodi Fernando, PH yang mendampingi Sukarmis di Lapas, memberikan jawaban. "Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.

    Setelah mendengar itu, kendati terlihat kesal akhirnya majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/24).

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

    Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

    Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

    Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

    Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

    Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

    Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini tanpa ada studi kelayakan ahli.

    Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

    Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

    Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu. nor

     

  • No Comment to " Sukarmis Tiba-tiba Ngaku Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com