Foto: Sidang dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan terdakwa Suarmis di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan terdakwa Sukarmis terpaksa ditunda. Pasalnya, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, mendadak sakit.
Awalnya, sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Rabu (25/9/24)
petang itu, sempat dibuka. Hakim sempat menanyakan kesehatan terdakwa.
“Bagaimana terdakwa, sehat?Bisa mengikuti sidang?”tanya hakim melalui
virtual, karena Sukarmis berada di Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Kuantan.
Mendengar pertanyaan hakim itu, Sukarmis mengaku lagi kondisi badan kurang
membaik.”Kurang enak badan Yang Mulia,”jawabnya.
“Jadi tidak bisa mengikuti sidang?”tanya hakim lagi.
“Tidak bisa Yang Mulia. Kalau bisa ditunda Hari Jumat Yang Mulia,”pinta
Sukarmis dengan suara yang lantang.
Hakim yang mendengar suara lantang Sukarmis itu, sempat kaget dan
mempertanyakannya juga. Walau akhirnya, hakim mempertanyakan kondisi itu kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius SH MH.
JPUi Andre maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang
mengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa. Pasalnya, sebelum sidang
dimulai kondisi Sukarmis baik-baik saja.
Andre yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing
mempertanyakan perihal tidak adanya pemberitahuan dari PH terdakwa.
Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada
pemberitahuan dari PH tersebut kepada JPU kalau kliennya dalam kondisi sakit.
"Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH
terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang namun kami tidak mendapat
informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke
kami," kata Andre.
Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.
"Seharusnya (berbagi nformasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya
saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak
dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?," tuturnya.
Dodi Fernando, PH yang mendampingi Sukarmis di Lapas, memberikan jawaban.
"Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika
petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh
masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.
Setelah mendengar itu, kendati terlihat kesal akhirnya majelis hakim
sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/24).
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya
bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan
Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).
Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan
Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum)
dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik
Susilowadi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk
berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi
lahan hotel.
Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan
pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.
Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan
dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah,
pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.
Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di
samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi.
Pemilihan lokasi ini tanpa ada studi kelayakan ahli.
Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil
audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan
Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab
Kuansing Tahun 2009- 2016.
Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin
Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita,
Kamis (13/6/24) lalu. nor
No Comment to " Sukarmis Tiba-tiba Ngaku Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda "