KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan Direktur
RSUD Bangkinang dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD, menjalani sidang
perdana sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) senilai Rp6,9 miliar, Selasa (10/9/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa
penuntut umum (JPU) K Ario Utomo SH dalam dakwaannya menyebutkan, kedua
terdakwa bersama-sama dengan Arvina Wulandari S.KM.,
M.Kes (perkara diajukan terpisah, dan telah memilki kekuatan hukum tetap), selaku
Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.
Disebutkan,
pada Tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian Negara
sebesar Rp2.025.089.849, Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai
Rp 648.047.596. Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan
lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253,.
Kemudian, pertanggungjawaban yang telah
dibayar sesuai dengan pengeluaran sesuai (sebenarnya), pertanggungjawaban
fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selanjutnya
di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan
BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses
pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD. Selaku Pengguna Anggaran tidak
melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya
dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD
RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai
Rp4.822.123.550,64. pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya
senilai Rp 126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai
Rp 18.848.450,
“Terdakwa
juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh
saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp
4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018
senilai Rp3.714.080.597,”kata Ario.
Adapun
pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00,
biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya
senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian
keuangan senilai Rp6,992.246.181,04. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Rugikan Negara Rp6,9 Miliar, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Jadi Terdakwa "