KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan
mengatakan, penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik
melakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2024.
"Rektor UIN Suska Riau, K telah resmi ditetapkan tersangka pada 30
Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," ujar Asep, Sabtu
(7/9/2024).
Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan
terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpim UIN Suska
Riau.
Kondisi makin memanas, ketika Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda
Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.
Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah,
Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Selain Khairunnas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau
juga menetapkan Ronny Riansyah sebagai tersangka. "Ada beberapa dosen
dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony.
Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap
Asep.
Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka
penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHPidana.
"Rektor itu dilaporkan oleh dosen atas nama Irwandra terkait
penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya,"
tutur Asep.
Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas
untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024). "Surat
panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11,"
ucap Asep.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan
ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok
dengan sekelompok dosen.
"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal
ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan
ringan," katanya.
Diketahui, keributan antara dosen dan Khairunnas terjadi sejak beberapa
tahun belakangan. Terakhir, dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan
ruangan pada November 2023 lalu.
Sebelumnya, Khairunnas melaporkan dosen dengan dituduh sengaja melakukan
perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan
pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.
Dalam laporannya, Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 8
September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Rhonny Riansyah dan teman-temannya
memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya.
Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan
dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.
Ketika memasuki ruangannya, Khairunnas mengungkapkan bahwa Rhonny meminta
pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur
yang berlaku. ck/nor
No Comment to " Rektor UIN Suska Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Dosen "