KORANRIAU.co,PEKANBARU - Lima pelaku pembalakan liar area konsesi hutan lindung milik PT BBHA ditangkap. Barang buktinya lebih kurang 8 Kubik kayu olahan, serta 2 unit mesin Chainsaw.
Para pelaku yang diamankan inisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM. Mereka ditangkap
saat melakukan ilegal logging di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana,
Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi menjelaskan, para pelaku
diamankan merespon laporan manajemen PT BBHA.
“Para pelaku ini kita tangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan
konsesi hutan lindung,” kata Kompol Rifendi, Sabtu (28/9).
Rifendi menjelaskan, peran masing-masing pelaku, tersangka AZ merupakan
pemilik modal. Sedangkan, ZM, AM dan BS bertugas sebagai operator Chainsaw,
untuk MR berperan sebagai tukang pikul.
Para pelaku ini diamankan tiga hari lalu, pada Rabu (25/9) saat sedang melakukan
pembalakan. Pihak PT BBHA yang mengetahui aksi kelimanya, langsung
melaporkannya ke Polsek Bukit Batu karena merasa terganggu.
Menindaklanjuti laporan PT BBHA, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos
MSi, memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto SH beserta tim opsnal
untuk melakukan patroli dan lakukan tindakan tegas.
Tiba di kantor perusahaan, tim opsnal langsung melakukan patroli
menggunakan speed milik security PT BBHA, lalu menelusuri area lokasi
pembalakan hutan.
Sampai di lokasi, tim opsnal menemukan tumpukan kayu rakitan hasil olahan.
Kelima pelaku diamankan saat berada di lokasi. "Kelima pelaku saat ini
kita amankan di Mapolsek Bukit Batu untuk diproses lebih lanjut,” jelas
Rifendi.
Para pelaku dalam perkara ini disangsi tindak pidana Pembalakan Liar atau
Ilegal Logging sesuai UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan. Kemudian, UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja.
Pelaku juga diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/
SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis /POLDA RIAU,
tanggal 25 September 2023.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat
(1) huruf a Undang - undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12
huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Thn 2022 tentang cipta kerja menjadi
Undang undang. Para tersangka ini terancam kurungan 5 tahun penjara.
No Comment to " Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Lindung Konsesi di Tamiang Bengkalis "