KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran
narkoba internasional. Delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti
sabu 76 Kg dan 41 ribu butir pil ekstasi senilai Rp88 miliar lebih.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan,
pengungkapan dilakukan di tiga tempat berbeda di Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil)
hingga ke Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.
"Dari pengungkapan itu disita 76 Kg sabu dan 41 ribu butir pil
ekstasi," ujar Anom didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes
Pol Manang Soebeti, Rabu (18/9).
Barang haram itu diamankan dari delapan orang tersangka berinisial Mam
(52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51), J (32), dan K (26).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti
menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 12 September 2024 di
Pekanbaru. Saat itu, polisi menangkap dua orang kurir Mam dan ZS.
Kedua kurir itu, berangkat dari Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Dari kedua
tersangka, polisi hanya menemukan handphone dan sejumlah uang.
"Pengakuan keduanya mereka sudah mengantar sabu dari Tanah Putih,
Rohil. Barang diterima dari orang yang tak dikenal menggunakan mobil
Innova," jelas Manang.
Atas informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap
mobil Toyota Innova tersebut. Diketahui, pelaku melintas di Jalan Inhu-Jambi
dengan mobil Innova Reborn BM 1650 SQ.
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu
dan Polsek Siberida untuk razia. Ketika mobil tersebut melintas langsung
dihentikan.
"Dua orang ditangkap, berinisial M dan R, ditemukan dua tas jinjing
dan satu goni plastik berisi 30 Kg sabu dalam dua plastik besar dan dan 11 ribu
butir pil ekstasi dalam plastik sedang," jelas Manang.
Kemudian dilakukan pengembangan. Pada 13 September 2024, polisi memangkap 1
orang pengendali berinisial MS di kamar Hotel Trenz, Kecamatan Tampan.
"Dia yang memerintahkan M dan R," kata Manang.
Pengakuan tersangka, barang itu akan diserahkan ke dua kurir laim yang akan
membawa ke Pelembang. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Kota
Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Di sana dilakukan penangkapan pada pemesan sabu dan ekatasi berinisial BFI.
"Pengaluan BFI, dia diperintahkan oleh Sultan Malaysia untuk menerima
barang bukti 10 kg sabu dan 5 ribu butir ekstasi dari tersangka R," jelas
Manang.
Sementara pada 16 September 2024, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda
Riau mendapatkan pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II tentang pengiriman
1 Kg sabu.
"Satu orang diamankan berinisial J," kata Manang. Sabu akan
dibawa ke Lombok menggunakan pesawat Citilink. Dia diupah Rp70 juta per
Kg," ucap Manang.
Di tanggal yang sama, juga dilakukan pengungkapan di wilayah hukum Polsek
Bangko, Polres Rohil. Berawal ketika personel Bhabinkamtibmas patroli di Jalan
Pesisir, Bagansapiapi, ditemukan mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA terparkir di
jalan itu.
Tidak lama kemudian, seorang laki-laki berinisial K keluar dari mobil. Dia
menyampaikan kepada polisi melihat buaya dan takut melintas.
Kemudian K pergi meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pengecekan
di pinggie Jalan Pesisir, ditemukan dua kardus berisi 45 Kg sabu dan 35 ribu
butir ekstasi.
"Dilakukan penyelidikan, K akhirnya di tangkap di sebuah hotel di
Jambi," ungkap Manang.
Manang menyebutkan, polisi telah mengidentifikasi bos jaringan yang berada
di Malaysia dan berencana untuk bekerja sama secara internasional untuk
penangkapan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undamg-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat ancaman hukuman mati.
"Dari pengungkapan ini, sekitar 801 ribu orang diyakini terselamatkan
dari dampak penyalahgunaan narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai
Rp88 miliar lebih," pungkas Manang. Mc/nor
No Comment to " Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 76 Kilogram Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi "