KORANRIAU.co,PELALAWAN- Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Riau bersama
Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus empat tersangka dalam
serangkaian penangkapan narkoba di wilayah Pelalawan. Operasi yang berlangsung
beberapa hari ini, polisi mengamankan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dan
1.870 butir pil ekstasi merk Doraemon.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau, Polres
Pelalawan, dan Kemenkumham Wilayah Riau. "Pengungkapan ini merupakan
bentuk sinergi antara pihak kami dan Polres Pelalawan, termasuk juga
Kemenkumham, karena ada keterlibatan narapidana di dalam Lapas," ujar
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol DR Manang Soebekti SIK, dalam konferensi pers
di Mapolres Pelalawan, Kamis (5/9/2024).
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menambahkan,
keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan narkoba
ini. Salah satunya adalah RR alias Kancil, yang diamankan di Desa Lubuk Terap,
Kecamatan Bandar Petalangan, pada 27 Agustus 2024 lalu dengan barang bukti 40
gram sabu. RR diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Pelalawan.
Selain RR, polisi juga meringkus FKH (35), warga Pandau Jaya, Kecamatan
Siak Hulu, Kabupaten Kampar. FKH diamankan pada 3 September setelah dilakukan
pengembangan dari RR. Dari tangan FKH, polisi menyita 5 kilogram sabu yang
dikemas dalam 5 bungkus besar, bersama barang bukti lain berupa tas ransel,
telepon genggam, dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
"Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang
lebih luas. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, mengingat adanya
keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba tersebut," katanya. Ck/nor
No Comment to " Polda Riau Amankan 4 Tersangka Pemilik 5 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi "