• PN Pekanbaru Eksekusi Lahan Milik Almarhum Maimanah Umar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 September 2024
    A- A+
    Foto: Satu unit ekskavator saat merubuhkan bangunan di lahan yang dieksekusi PN Pekanbaru.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi lahan milik Hj Maimanah Umar (Almarhum), Selasa (24/9/24) di Jalan Guru/Lion, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.


    Berdasarkan pantauan, di atas lahan seluas hampir 2 hektar itu, terdapat enam unit bangunan rumah yang belum selesai dibangun oleh PT Properti Sentral Nusantara. Selain itu, juga ada sejumlah tanaman dan tumbuhan.


    Sebelum eksekusi dilaksanakan, Juru Sita PN Pekanbaru Marianty G Simarmata SH MH membacakan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 29/Pdt.Eks-Pts/2023/PN Pbr juncto Nomor 159/Pdt.G/2021/PN Pbr.


    Foto: Tim Juru Sita PN Pekanbaru bersama ahli waris dan aparat kepolisian.



    Disebutan, eksekusi lahan ini atas permohonan enam orang ahli waris Hj Maimanah Umar. Diantaranya, M Husni Thamrin, Maryanik Yanda, M Syukri Maridin, Mutia Eliza, M Firdaus dan Misharti.


    Sementara sebagai Termohon Eksekusi I adalah Abdul Kadir. Kemudian, Termohon Eksekusi II PT Properti Sentral Nusantara.


    Hadir juga dalam eksekusi itu, M Firdaus selaku perwakilan ahli waris, Lurah Tangkerang Tengah, Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Hj Eva Nora SH MH dkk. Sementara dari termohon eksekusi, satu pun tidak ada yang hadir.


    Usai pembacaan Berita Acara Eksekusi itu, dikawal puluhan aparat Polresta Pekanbaru, Tim Juru Sita mulai melakukan pengosongan lahan. Satu unit alat berat ekskavator diturunkan ke lokasi.


    Satu persatu, ekskavator mulai merubuhkan sejumlah bangunan di atas lahan. Sedikitnya, ada lima unit bangunan yang dirubuhkan. Pelaksanaan eksekusi ini berakhir sekitar pukul 15.00 Wib, dengan aman dan lancar. 


    Untuk diketahui, lahan ini awalnya sempat diklaim oleh Abdul Kadir sebagai pemiliknya, hingga berujung gugatan ke PN Pekanbaru. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan (inkrah-red), lahan itu sah milik Hj Maimanah Umar. nor

     

     

     

       

     

     

  • No Comment to " PN Pekanbaru Eksekusi Lahan Milik Almarhum Maimanah Umar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg