KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi lahan
milik Hj Maimanah Umar (Almarhum), Selasa (24/9/24) di Jalan Guru/Lion,
Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Berdasarkan pantauan, di atas lahan seluas hampir 2 hektar
itu, terdapat enam unit bangunan rumah yang belum selesai dibangun oleh PT Properti Sentral Nusantara.
Selain itu, juga ada sejumlah tanaman dan tumbuhan.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, Juru Sita PN Pekanbaru Marianty G Simarmata SH MH membacakan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 29/Pdt.Eks-Pts/2023/PN Pbr juncto Nomor 159/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Disebutan, eksekusi lahan ini atas permohonan enam orang ahli
waris Hj Maimanah Umar. Diantaranya, M Husni Thamrin, Maryanik Yanda, M Syukri
Maridin, Mutia Eliza, M Firdaus dan Misharti.
Sementara sebagai Termohon Eksekusi I adalah Abdul Kadir.
Kemudian, Termohon Eksekusi II PT Properti Sentral Nusantara.
Hadir juga dalam eksekusi itu, M Firdaus selaku perwakilan
ahli waris, Lurah Tangkerang Tengah, Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Hj Eva
Nora SH MH dkk. Sementara dari termohon eksekusi, satu pun tidak ada yang
hadir.
Usai pembacaan Berita Acara Eksekusi itu, dikawal puluhan
aparat Polresta Pekanbaru, Tim Juru Sita mulai melakukan pengosongan lahan.
Satu unit alat berat ekskavator diturunkan ke lokasi.
Satu persatu, ekskavator mulai merubuhkan sejumlah bangunan di atas lahan. Sedikitnya, ada lima unit bangunan yang dirubuhkan.
Pelaksanaan eksekusi ini berakhir sekitar pukul 15.00 Wib, dengan aman dan
lancar.
Untuk diketahui, lahan ini awalnya sempat diklaim oleh Abdul Kadir sebagai pemiliknya, hingga berujung gugatan ke PN Pekanbaru. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan (inkrah-red), lahan itu sah milik Hj Maimanah Umar. nor
No Comment to " PN Pekanbaru Eksekusi Lahan Milik Almarhum Maimanah Umar "