Foto: Bambang Keristian SH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Bambang Keristian SH, kuasa hukum
dari Oktavia Putri Yuswita, merasa kecewa karena permohonan eksekusi yang
diajukan kliennya itu sejak dua tahun lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
tidak kunjung dilaksanakan.
Kepada wartawan Bambang menjelaskan, permohonan eksekusi Perkara Nomor: 06.PDT.G/2019/PN
Pbr itu, telah diajukan pihaknya sejak 25 Januari 2022 silam. Bahkan,
permohonan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Amper, Kelurahan Umban Sari,
Kecamatan Rumbai itu telah teregistrasi dengan nomor Reg:70 SK/Pdt/2022.
“Namun setelah lebih dua tahun permohonan diajukan, eksekusi pengosongan
rumah itu tidak kunjung dilaksanakan PN Pekanbaru. Kami sangat kecewa, karena
permohonan eksekusi ini terkatung-katung,”kata Bambang, Selasa (10/9/24).
Padahal kata Bambang, rumah yang awalnya merupakan hak tanggungan (HT) atas
nama Syafrida di Bank BTN itu, telah sah dimiliki oleh kliennya dari proses lelang.
Tidak hanya itu, kepemilikan rumah dan tanah seluas 676 m2 tersebut telah
dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 145 atas nama Oktavia.
Bambang menegaskan, untuk permohonan eksekusi ini pihaknya juga telah mematuhi
semua aturan dan syarat yang ditetapkan pengadilan. Diantaranya, membayar
panjar eksekusi sebesar Rp7.655.000 pada tanggal 17 Maret 2022.
“Kami juga telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) di PN Pekanbaru bersama
pihak Polresta Pekanbaru, yang diwakili Polselta Rumbai Pesisir,”ungkapnya.
Sejak dari tahun 2022 tersebut lanjut Bambang, pihaknya tidak juga mendapat penjelasan dari PN Pekanbaru sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi perkara aquo. Sehingga pihaknya mengirimkan pengaduan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, atas kekecewaan pihaknya terhadap PN Pekanbaru.
“Pihak PT Pekanbaru kemudian membalas
surat kami itu dengan menegaskan, bahwa yang bertanggungjawab sepenuhnya
pelaksanaan eksekusi. Sehingga tidak ada alasan PN Pekanbaru menunda eksekusi
ini,”tegas Bambang lagi.
Kemudian sebut Bambang, pada tanggal 30 Mei 2024 pihaknya menerima surat dari PN Pekanbaru yang pada pokoknya menjelaskan, bahwa kendala tertundanya eksekusi itu karena pihaknya belum membayarkan biaya pengamanan kepada Polresta Pekanbaru, Cq Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan surat PN Pekanbaru itu sebut Bambang, pihaknya kemudian menindaklanjutinya menyurati Polresta Pekanbaru. Akan tetapi, tidak ada kejelasan pihak Polresta terkait biaya pengamanan eksekusi itu.
"Pihak Polresta menyebutkan, eksekusi dapat dilaksanakan jika ada permintaan dari PN Pekanbaru. Sementara PN Pekanbaru menyebutkan, eksekusi harus ada pengamanan dari kepolisian,"ujarnya.
"Jadi kami ini seolah 'dibola-bola' saja. Yang pada akhirnya, klennya saya merasa dirugikan karena sampai saat ini rumah dan tanah yang dibelinya dari hasil lelang itu, tidak kunjung dimiliki,"timpalnya.
Terakhir, pihaknya mendapat kabar jika registrasi permohonan eksekusi itu telah dicoret dari daftar permohonan eksekusi PN Pekanbaru. Meski pihaknya belum mendapatkan surat resmi penghapusan registrasi pendaftaran itu.
Terpisah, Humas PN Pekanbaru Jimmy Maruli SH MH membantah jika pihaknya tidak melaksanakan eksekusi pengosongan atas permohonan Oktavia itu. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi itu hanya menunggu kesiapan pihak keamanan.
"Bahwa pelaksanaan eksekusi tertunda karena masih menunggu kesiapan dan kesanggupandari pihak keamanan. Oleh karena itu, kami meminta pemohon untuk melakukan koordinasi dengan pihak keamanan,"terang Jimmy.
Pada prinsipnya kata Jimmy, pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi dan tidak ada mencoret registrasi pendaftaran permohonan eksekusi itu. PN Pekanbaru sebutnya, akan melakukan eksekusi dibawah pengamanan aparat kepolisian. nor
No Comment to " Pengacara Kecewa, Dua Tahun Permohonan Eksekusi Kliennya Terkatung di PN Pekanbaru "