KORANRIAU.co- DPC PDIP Solo mengadukan
ke Bawaslu soal aksi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka
yang ikut agenda Bakal Paslon Pilkada Solo 2024, Respati Achmad
Ardianto-Astrid Widayani blusukan sambil bagi-bagi sembako ke warga.
Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan
Perundang-undangan, Suharsono, mengatakan aksi putra sulung Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) itu sudah diinformasikan ke Bawaslu Solo pada
Selasa (10/9).
"Saya dapat laporan dari beberapa kader
berupa video dan foto. Kemudian data-data atau fakta itu saya teruskan kepada
Ketua Bawaslu (Solo). Harapan saya laporan saya ditindaklanjuti Bawaslu. Iya,
laporan via WA (Whatsapp), saya tidak melapor secara tertulis maupun
normatif," kata Suharsono, Rabu (11/9).
Pihaknya berharap Bawaslu pun segera bergerak
berbekal informasi dari pihaknya itu. Dia berharap Bawaslu Solo segera
turun melakukan investigasi pembagian sembako di Kelurahan Sondakan, dan
Gilingan.
"Sembako itu ada minyak goreng, susu, buku, ya
pola-pola lama lah," sambungnya.
Suharsono mengakui saat ini belum ada paslon yang
ditetapkan oleh KPU. Namun KPU dan Bawaslu bisa melakukan pencegahan kepada
tindakan-tindakan yang berisiko mencederai demokrasi.
"Itu tindakan yang merusak demokrasi,
mengotori pemilu, dan sebagainya yang harus dihentikan segera oleh Bawaslu dan
KPU. Kenapa saya mengatakan melakukan pencegahan, karena mereka belum
ditetapkan calon, sehingga belum bisa diberikan sanksi," kata
Suharsono.
Membodohi masyarakat
Sementara itu, calon Wali Kota Solo yang dijagokan
PDIP, Teguh Prakosa menambahkan pembagian logistik seperti sembako bisa merusak
moralitas dan membodohi masyarakat.
"Tidak mungkin membagi sesuatu
tiba-tiba. Ora ono angin ora udan [tak ada angin, tak ada hujan],
tiba-tiba datang membagi-bagi. Apakah tujuan dari pemenangan menuju jabatan
kepala? Berarti suk mben programnya setiap bulan bagi sembako, nanti uangnya
untuk membagi sembako semua, bukan membangun. Dan itu akan merusak moralitas
masyarakat, jadi kesed, jagake bantuan, ora dibantu emoh kerja bakti, ora dikei
duit emoh nyambut gawe. Ini membodohi masyarakat," kata Teguh kepada awak
media, di Sebuah Warung Soto Widuran.
Dia menilai pembagian sembako ini menjadi
kewenangan Bawaslu sebagai pengawas, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Dalam kampanye bolehkah bagi-bagi, itu kan
diatur semua. Pascacoblosan dia bagi-bagi, itu ada aturannya," jelas Wali
Kota petahana tersebut.
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi
Wahyono mengonfirmasi bahwa dari pihak DPC PDIP Solo ada yang
memberikan informasi awal atau mengadu soal bagi-bagi sembako tersebut. Namun,
katanya, belum ada Paslon yang ditetapkan oleh KPU Solo, sehingga mereka
menilai kegiatan Respati-Astrid bagian dari sosialisasi.
Sejauh ini, katanya, Bawaslu Solo hanya bisa
mengeluarkan imbauan, bukan tindakan.
"Karena belum ada peserta Pemilu yang
ditetapkan oleh KPU, itu bagian dari sosialisasi. Tentu kami mengimbau
sosialisasi dalam konteks yang tidak melakukan upaya-upaya, misalnya pembagian
sembako dan uang. Tapi kalau sekadar memasang alat peraga sosialisasi, itu
bagian dari mereka rebut ruang untuk sosialisasi," jelas Budi di Hotel
Sahid Jaya, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari.
Terkait informasi awal dari DPC PDIP Solo,
pihaknya tetap akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020,
kalau ada informasi awal dari masyarakat, kita wajib melakukan penelusuran
awal. Penelusuran yang nanti kita lakukan, baru akan kita tuangkan di formulir
A, apakah itu masuk kategori pelanggaran atau tidak, nanti kita plenokan, kita
kaji," ujarnya.
"Tidak ada laporan, itu masuknya informasi
awal. Kalau laporan itu ada yang datang ke Bawaslu, kemudian melaporkan siapa
pelapor-terlapornya, uraian kejadian jelas, buktinya jelas itu laporan. Kemarin
cuma share, ada gambar salah paslon, ada minyak goreng, ada beras di situ, itu
bagian dari informasi awal yang kita telusuri," imbuh Budi.
Sementara itu Gerindra, yang mengusung
Respati-Astrid di Solo, menyatakan aksi bagi-bagi sembako itu adalah hal wajar,
dan bukan pelanggaran pemilu.
"Ketika Mas Respati membagi sembako, itu belum
melanggar, kan belum ada penetapan. Kalau sudah ada penetapan, itu membagi
sembako sudah salah. Kan begitu aturannya," kata Ketua DPC Gerindra
Solo, Ardianto Kuswinarno, dikutip dari detikJateng.
"Ini belum waktunya kampanye, karena belum
ada penetapan. Ini hal yang wajar, ketika beliaunya membawakan semacam
oleh-oleh kepada masyarakat yang mau ditemui," sambungnya.
cnnindonesia/nor
No Comment to " PDIP Adukan Blusukan Respati Bareng Gibran Bagi Sembako ke Bawaslu "