• Mantan Kades Teratak Kampar jadi Terdakwa Kasus Korupsi Rp454 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 September 2024
    A- A+

     


    Foto: Muhammad Ardi saat menjalani sidang di PN Pekanbaru.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Periode Tahun 2013-2019, Muhammad Ardi, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana APBDes senilai Rp454 juta.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, digelar Rabu (11/9/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ardi sendiri hadir ke persidangan didampingi kuasa hukumya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar K Ario Utomo Hodayatulloh SH MH dalam surat dakwaannya menyebutkan jika terdakwa melakukan korupsi dana APBDes tahun 2019.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan Ardi merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024.

    Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Ardi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim menunda sidang, Kamis (19/9/24) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. nor

     

  • No Comment to " Mantan Kades Teratak Kampar jadi Terdakwa Kasus Korupsi Rp454 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg