KORANRIAU.co,PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu
Riau (LAMR) Provinsi Riau, mengeluarkan warkah petuah amanah pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2024,Senin (9/9/24).
Terdapat tujuh butir petuah amanah yang ditujukan kepada masyarakat, calon
kepala daerah, penyelenggara Pilkada, penegak hukum, institusi dan pejabat
publik.
Warkah itu ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA)
LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH)
Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. "Cukup panjang waktu menyusun warkah
ini, melalui rapat berkali-kali sejak Juli lalu, " kata Datuk Seri Taufik,
kepada media, Senin petang (9/9).
Butir pertama, berisi bahwa karena memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
se-Riau, juga memilih seoramg pemimpin yang merupakan sebuah ikhtiar untuk
menentukan nasib negeri, masyarakat Melayu khususnya, dan masyarakat Riau pada
umumnya, diingatkan agar dapat memerhatikan secara saksama calon yang
akan dipilih.
Hal yang harus diperhatikan adalah memiliki kompetensi, memiliki integritas
yang tinggi dan berwawasan luas. Yang dipilih haruslah memiliki kemampuan
komunikasi yang baik serta mampu menemukan solusi atas permasalahan rakyat.
Selain itu, yang dipilih berkata benar, berjalan pada yang lurus, shiddiq,
amanah, tabligh, dan fathonah. Tak kalah pentingnya, yang dipilih memahami
kondisi Riau, baik dari sisi geografis, sosiologis, maupun dari aspek pemahaman
terhadap kebudayaan Melayu, serta diterima oleh masyarakat Provinsi Riau.
Kedua, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati
se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, merupakan peristiwa yang
teramat mustahak. Maka masyarakat Provinsi Riau, dihimbau untuk ikut serta
dalam memilih dan turut menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,
Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
Ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan
Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, hendaklah
dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat
menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, supaya terhindar dari
perpecahan dan pergaduhan.
Keempat, bahwa dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada
masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati
se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, agar jangan sampai melakukan
perbuatan yang tidak terpuji, jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan
kuasa dan harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara.
Kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau,
penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga
netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota
dan Wakil Wali Kota se-Riau.
Keenam, bahwa LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang
kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan bermastautin di bumi
Lancang Kuning. Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau,
harus selalu menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan
perpaduan dan kesatuan umat yang sudah wujud selama ini.
Ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota
dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai
permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya.
Diselesaikan menurut asas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan,
serta menaati ketentuan yang berlaku.
Patut disebutkan, hampir semua butir petuah itu, diiringi dengan ungkapan
adat. Dalam hal menyelesaikan sengketa misalnya, diiringi dengan ungkapan
bahwa : Apabila terjadi silang sengketa/ selesaikan dengan berlapang dada/
turutlah alur dengan patutnya/ timbanglah menurut pada layaknya
Dengan diterbitkannya warkah petuah ini, pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
se-Riau, masa bakti 2024 – 2029, dapat terselenggara dengan seadil-adilnya,
sesuai dengan alur dan patut serta layaknya. Selebihnya, dihimbau untuk berdoa
kepada Allah Robbul Izzati, semoga selalu diberikan petunjuk, taufik,
hidayah, dan hati yang terang, sehingga dapat memilih pemimpin yang dapat
membawa masyarakat Riau kepada kebaikan, kesejahteraan, dan kemaslahatan. Rls/nor
No Comment to " LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada Riau 2024 "