Komisi
Pemberantasan Korupsi ()
menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (). Juru
Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyampaikan identitas tersangka
dimaksud.
"Larangan
bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur," ungkap Tessa.
No Comment to " KPK Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Eks Gubernur Kaltim "