KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses telaah laporan dugaan gratifikasi
fasilitas pesawat jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kaesang Pangarep telah selesai.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala
Nainggolan mengatakan bahwa proses itu telah rampung di lembaga antikorupsi
tersebut.
"Proses telaah laporan gratifikasi sudah
selesai," ujar Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat
(20/9).
Namun, Pahala enggan menyampaikan hasil telaah
tersebut. Kata dia, hal itu akan diinformasikan oleh pimpinan.
Sebelumnya, Pahala menyampaikan apabila penggunaan
jet pribadi dikonversikan ke dalam rupiah, maka didapat angka Rp90 juta setiap
orang.
Dalam perjalanan 18 Agustus lalu, Kaesang
bepergian bersama istrinya Erina Gudono. Kemudian kakak Erina dan seorang staf
sehingga keseluruhan berjumlah Rp360 juta.
"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan
fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya
gitu," kata Pahala beberapa waktu lalu.
Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi berupa
penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa (17/9). KPK mempunyai batas
waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke
dalam ranah gratifikasi atau tidak.
Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri
Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun berpendapat alasan 'nebeng' yang dikemukakan
Kaesang saat mendapat fasilitas pesawat jet pribadi memperkuat dugaan
gratifikasi.
cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Rampung Teliti Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Mewah ke Kaesang "