• Korupsi KUR Rp46 Milyar, Dua Eks Pimpinan KCP BNI Bengkalis Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 September 2024
    A- A+

     

    Foto: Tiga terdakwa korupsi KUR KCP BNI Bengkalis.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan pimpinani Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis, menjadi terdakwa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp46 miliar lebih, Selasa (10/9/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Keduanya adalah, Romy Rizki selaku Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021 dan Eko Ruswidyanto selaku BNI KCP OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022. Sementara  terdakwa lainnya, Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP OBO Bengkalis.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jefisa SH dan Siti Rahayu SH. Para terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online dari Rutan Bengkalis.

    Dalam dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan penyaluran pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45 miliyar.

    Para debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga Raya,  Desa Muara Dua,  Desa Penyengat,  Desa Sadar Jaya,  Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung.  Namun, penyaluran KUR itu tidak sesuai ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI,

    “Dengan modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing debitur,”kata Tomi.

    Pencairan KUR digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan untuk  pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut tidak sesuai SOP. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan lokasi kebun debitur,

     

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan total Rp.46.617.192.219.

     

    “Yang terdiri dari pencairan KUR sebesar Rp45 milyar dan bunga subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.617.192.219,”terang Tomi.

    Atas perbuatannya itu,  para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Terkait surat dakwaan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan, Kamis (12/9/24) besok. nor

     

     

     

     

     


  • No Comment to " Korupsi KUR Rp46 Milyar, Dua Eks Pimpinan KCP BNI Bengkalis Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com