Foto: Tiga terdakwa korupsi KUR KCP BNI Bengkalis.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan pimpinani Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis, menjadi terdakwa dugaan korupsi
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan
negara Rp46 miliar lebih, Selasa (10/9/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keduanya
adalah, Romy Rizki selaku Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis periode
Agustus 2017 hingga Maret 2021 dan Eko Ruswidyanto selaku BNI KCP
OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022. Sementara terdakwa lainnya, Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP OBO
Bengkalis.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jefisa SH dan Siti Rahayu SH. Para terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online dari Rutan Bengkalis.
Dalam dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan penyaluran pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45 miliyar.
Para
debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga
Raya, Desa Muara Dua, Desa Penyengat, Desa Sadar Jaya,
Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung. Namun, penyaluran KUR itu tidak sesuai
ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI,
“Dengan
modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan
berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing debitur,”kata
Tomi.
Pencairan KUR digunakan tidak untuk
debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan untuk pihak ketiga yang tidak
sesuai dengan ketentuan.
Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut
tidak sesuai SOP. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan
lokasi kebun debitur,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan
Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Provinsi Riau Nomor : LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, ditemukan
kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan total Rp.46.617.192.219.
“Yang
terdiri dari pencairan KUR sebesar Rp45 milyar dan bunga subsidi yang tidak
tepat sasaran sebesar Rp1.617.192.219,”terang Tomi.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait surat dakwaan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan
mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan, Kamis (12/9/24) besok.
00 (satu miliar enam ratus tujuh belas juta
seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) sehingga total
kerugian keuangan negara sebesar Rp.46.617.192.219,00 (empat puluh enam miliar
enam ratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan
belas rupiah) namun per tanggal 30 Juni 2023 atas realisasi dana pencairan KUR
terhadap 450 (empat ratus lima puluh) debitur tersebut telah terdapat pemulihan
kerugian keuangan negara sebesar Rp.13.101.947.514,00 (tiga belas milyar
seratus satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat belas
rupiah) , sehingga masih terdapat jumlah pokok pinjaman yang belum dibayar oleh
penerima KUR kepada Bank BNI sebesar Rp.31.898.052.486,00 (tiga puluh satu
milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh dua ribu empat
ratus delapan puluh enam rupiah) yang merupakan kerugian keuangan negara
berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor :
LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023
No Comment to " Korupsi KUR Rp46 Milyar, Dua Eks Pimpinan KCP BNI Bengkalis Diadili "