KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Jalunis alias Laun, mantan Direktur Bumdes Karya
Muda Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan
Singingi (Kuansing), menjadi terdakwa sidang dugaan korupsi dana pengelolaan
lahan sawit milik Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp1 miliar lebih.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson
Parancis SH MH ini, digelar, Senin (23/9/24) petang, di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru. Agenda sidang, pembacana surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum
(JPU) Andre Antonius SH MH, dkk.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan
terdakwa itu dilakukan pada medio tahun 2020 sampai
dengan tahun 2023. Terdakwa dalam mengelola atau pemanfaatan tanaman kelapa
sawit milik Pemda Kuansing itu, tidak memiliki izin Bupati.
“Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Jalunis alias Laun, yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara sejumlah Rp1.051.915.150,”kata
JPU.
Terdakwa telah menjual hasil kebun kelapa sawit
itu ke sejumlah RAM atau tempat transaksi jual buah sawit (Peron). Diantaranya,
pada tahun 2020 di RAM Selibritis sebanyak 242.288 ton, dengan jumlah uang
Rp397.350.000.
Selanjutnya, Tahun 2021 terdakwa menjual buah
sawit ke RAM Langgeng Jaya 238.403 ton, dengan mendapatkan uang sebesar
Rp455.563.900. Lalu tahun 2022 juga ke RAM Langgeng Jaya sebanyak 33.929 ton,
dengan uang Rp66.161.550.
Terakhir, dia menjual ke RAM Bumdes sebanyak
78.141 ton, dengan uang yang diterimanya Rp132.839.700. Adapun total buah sawit
yang dijualnya itu sebanyak 592.861 ton, dengan total keuntungan yang
diperolehnya sebesar Rp1.051.915.150.
Hal ini sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari
Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : R- 449/LHAPKN/H.VI.1/06/2024 Tanggal
27 Juni 2024.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, Jalunis melalui kuasa hukumnya Khairul SH MH, tidak
mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang ditunda pekan depan. nor
No Comment to " Korupsi Hasil Sawit Pemda Kuansing Rp1 M, Eks Direktur Bumdes Karya Muda Diadili "