• Korupsi Bansos Dumai, Eks Kabag Kesra Beri Kesaksian

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 September 2024
    A- A+

     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah Tahun 2013 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai, dengan terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra dan Syufri Agus, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (20/9/24).



     

    Riski merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai. Namun saat kasus ini terjadi, dia menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Laksamana Kota Dumai. Sementara Syufri Agus, merupakan anggota DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 silam.

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir SH MH, dkk.

     

    Keduanya adalah, H Paisal, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Tahun 2013. Kemudian, auditor dari BPKP Provinsi Riau Muhammad Riyanto. Kedua saksi memberikan keterangan secara virtual.

     

    Paisal dalam keterangannya menerangkan, jika dia merupakan Ketua Tim Verifikasi yang menyeleksi setiap proposal permohonan bantuan dana hibah dan Bansos Tahun 2013. Selain itu, dia juga merupakan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

     

    Menurut Paisal yang saat ini menjabat Walikota Dumai itu, pihaknya sebagai Tim Verifikasi telah melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada. Setiap proposal dari organisasi masyarakat (Ormas), Majelis Taklim, LSM, maupun Sanggar Seni yang masuk telah dievaluasi menurut peraturan perundangan yang berlaku.

     

    “Setiap proposal itu wajib ada pengurusnya, ada nomor rekening yayasan atau lembaga dan bukan nomor rekening pribadi,”kata Paisal.

     

    Karena kata Paisal, bantuan yang diberikan itu akan langsung ditransfer ke rekening lembaga atau yayasan penerimanya. Bukan ke pribadi-probadi pengurus.

     

    Terkait nominal bantuan yang akan diberikan kepada penerima Hibah dan Bansos, Paisal mengaku semuanya adalah wewenang Tim TAPD. Sementara pihaknya hanya sebagai verifikasi.

     

     

    “Kalau kami di Kesra hanya sebatas verifikasi dan merekap. Kemudian, berkasnya akan diserahkan ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan,”ungkapnya.

     

    Selain itu lanjut Paisal, sesuai aturan jumlah bantuan yang diberikan itu sudah ada ketentuannya. Untuk Ormas sebesar Rp30 juta, Lembaga atau Sanggar Seni Rp25 juta dan LSM Rp20 juta.

     

    Jaksa sempat menanyakan kepada saksi kapan mengetahui telah terjadinya kasus pemotongan dana Bansos yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

     

    “Saya taunya saat dipanggil penyidik Polres Dumai. Disitu saya baru tau ada pemotongan,”ujarnya.

     

    Hakim Jonson juga menanyakan apakah saksi pernah bertemu langsung atau menerima uang dari penerima Bansos. Termasuk memberikan janji dengan kedua terdakwa.

     

    “Tidak pernah Yang Mulia. Saya tidak pernah bertemu dengan mereka,”timpal Paisal.

     

    Selanjutnya, Muhammad Riyanto selaku auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau ini juga mengakui pernah memeriksa kedua terdakwa. Kepadanya, kedua terdakwa mengakui telah memotong uang Bansos dari para penerimanya.

     

    “Pemotongan itu berbeda-beda. Mulai dari Rp10 juta hingga  Rp15 juta perkelompok penerima,”paparnya.

     

    Modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni, dengan meminta Ormas, LSM, Majelis Taklim untuk membuat proposal bantuan. Selanjutnya, proposal itu mereka urus ke Bagian Kesra.

     

    “Begitu cair, mereka memberikan informasi kepada penerima untuk mengambilnya di bank. Setelah uang itu diambil penerima, kemudian diserahkan kepada terdakwa,”jelasnya.

     

    Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan pemotongan jumlah uang Bansos yang diterima itu. Kemudian, baru menyerahkan uang bantuan itu ke penerima, dengan jumlah yang tidak sesuai lagi dengan nominal awal yang diberikan Pemko Dumai.


    Atas keterangan saksi Paisal dan Riynto itu, kedua terdakwa tidak membantahnya."Semuanya benar Yang Mulia,'jawab terdakwa.

     

    Kssus ini berawal ketika Pemko Dumai menanggarkan dana Bansos dan Hibah Tahap III Tahun 2013 sebanyak Rp4.870.000.000. Dana itu untuk 143 kelompok penerima Lembaga Swadaya Masyarakat dan Majelis Taklim.



    Dari jumlah itu, terdapat 7 proposal penerima bansos dan hibah melalui terdakwa Riski. Sementara melalui terdakwa Syufir Agus sebanyak 15 proposal.

    Jumlah besaran uang Bansos yang diterima kelompok LSM dan majelis taklim itu bervariasi. Namun oleh kedua terdakwa, dana itu mereka potong setiap kelompok penerima.



    Dari hasil pemotongan itu, terdakwa Riski mendapatkan keuntungan Rp81,7 juta. Sedangkan terdakwa Syufri Agus menerima Rp200 juta.



    Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ten tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. nor

     

     

     

     

  • No Comment to " Korupsi Bansos Dumai, Eks Kabag Kesra Beri Kesaksian "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com