KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah Tahun 2013 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai, dengan terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra dan Syufri Agus, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (20/9/24).
Riski merupakan aparatur
sipil negara (ASN) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai. Namun saat kasus
ini terjadi, dia menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Laksamana Kota
Dumai. Sementara Syufri Agus, merupakan anggota DPRD Kota Dumai periode
2009 – 2014 silam.
Sidang yang dipimpin
majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan keterangan dua orang
saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina
Samosir SH MH, dkk.
Keduanya adalah, H
Paisal, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Tahun 2013. Kemudian,
auditor dari BPKP Provinsi Riau Muhammad Riyanto. Kedua saksi memberikan
keterangan secara virtual.
Paisal dalam
keterangannya menerangkan, jika dia merupakan Ketua Tim Verifikasi yang
menyeleksi setiap proposal permohonan bantuan dana hibah dan Bansos Tahun 2013.
Selain itu, dia juga merupakan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Paisal yang saat
ini menjabat Walikota Dumai itu, pihaknya sebagai Tim Verifikasi telah
melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada. Setiap proposal dari organisasi
masyarakat (Ormas), Majelis Taklim, LSM, maupun Sanggar Seni yang masuk telah
dievaluasi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
“Setiap proposal itu
wajib ada pengurusnya, ada nomor rekening yayasan atau lembaga dan bukan nomor
rekening pribadi,”kata Paisal.
Karena kata Paisal,
bantuan yang diberikan itu akan langsung ditransfer ke rekening lembaga atau
yayasan penerimanya. Bukan ke pribadi-probadi pengurus.
Terkait nominal bantuan
yang akan diberikan kepada penerima Hibah dan Bansos, Paisal mengaku semuanya
adalah wewenang Tim TAPD. Sementara pihaknya hanya sebagai verifikasi.
“Kalau kami di Kesra
hanya sebatas verifikasi dan merekap. Kemudian, berkasnya akan diserahkan ke
Bagian Keuangan untuk proses pencairan,”ungkapnya.
Selain itu lanjut Paisal,
sesuai aturan jumlah bantuan yang diberikan itu sudah ada ketentuannya. Untuk
Ormas sebesar Rp30 juta, Lembaga atau Sanggar Seni Rp25 juta dan LSM Rp20 juta.
Jaksa sempat menanyakan kepada
saksi kapan mengetahui telah terjadinya kasus pemotongan dana Bansos yang
dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Saya taunya saat
dipanggil penyidik Polres Dumai. Disitu saya baru tau ada pemotongan,”ujarnya.
Hakim Jonson juga
menanyakan apakah saksi pernah bertemu langsung atau menerima uang dari penerima
Bansos. Termasuk memberikan janji dengan kedua terdakwa.
“Tidak pernah Yang Mulia.
Saya tidak pernah bertemu dengan mereka,”timpal Paisal.
Selanjutnya, Muhammad
Riyanto selaku auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau ini juga mengakui pernah
memeriksa kedua terdakwa. Kepadanya, kedua terdakwa mengakui telah memotong
uang Bansos dari para penerimanya.
“Pemotongan itu
berbeda-beda. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta perkelompok penerima,”paparnya.
Modus yang dilakukan
kedua terdakwa yakni, dengan meminta Ormas, LSM, Majelis Taklim untuk membuat
proposal bantuan. Selanjutnya, proposal itu mereka urus ke Bagian Kesra.
“Begitu cair, mereka
memberikan informasi kepada penerima untuk mengambilnya di bank. Setelah uang
itu diambil penerima, kemudian diserahkan kepada terdakwa,”jelasnya.
Selanjutnya, kedua
terdakwa melakukan pemotongan jumlah uang Bansos yang diterima itu. Kemudian,
baru menyerahkan uang bantuan itu ke penerima, dengan jumlah yang tidak sesuai
lagi dengan nominal awal yang diberikan Pemko Dumai.
Atas keterangan saksi Paisal dan Riynto itu, kedua terdakwa tidak membantahnya."Semuanya benar Yang Mulia,'jawab terdakwa.
Dari jumlah itu, terdapat 7 proposal
penerima bansos dan hibah melalui terdakwa Riski. Sementara melalui terdakwa
Syufir Agus sebanyak 15 proposal.
Jumlah besaran uang Bansos yang diterima
kelompok LSM dan majelis taklim itu bervariasi. Namun oleh kedua terdakwa, dana
itu mereka potong setiap kelompok penerima.
Dari hasil pemotongan itu, terdakwa Riski
mendapatkan keuntungan Rp81,7 juta. Sedangkan terdakwa Syufri Agus menerima
Rp200 juta.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20
Tahun 2001 ten tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. nor
No Comment to " Korupsi Bansos Dumai, Eks Kabag Kesra Beri Kesaksian "