KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sikap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, saat diperiksa sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar, membuat hakim kesal.
Betapa tidak, Sukarmis kerap memberikan jawaban berbelit-belit dan banyak menjawab tidak tau. Sikapnya itu, membuat majelis hakim Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis semakin kesal.
Berawal ketika hakim anggota Zefri Mayelno Harahap mempertanyakan soal
pembebasan lahan Hotel Kuansing.
Awalnya pembangunan akan dilakukan di samping Wisma Jalur dan sudah ada
studi kelayakan. Lalu, pembangunan dipindah ke samping Gedung Abdoel Rauf,
milik Susilowadi.
"Siapa yang punya ide (pemindahan lokasi pembangunan) itu?, tanya
hakim Zefri pada persidangam dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat
(27/9/2024) malam.
"Yang punya gagasan dan menginginkan pemindahan lokasi Hotel Kuansing
di samping gedung Abdur Rauf saya sendiri,"kata Sukarmis.
Sukarmis beralasan pemindahan dilakukan karena lokasi lahan hotel lebih
dekat dari Pekanbaru dan Sumatera Barat.
Sesuai aturan, seharusnya pembangun Hotel Kuansing masuk RPJMD.
"Perencanaan pembangunan hotel tertuang dalam RPJMD?,” tanya hakim.
Mendengar hal itu, Sukarmis yang mengikuti sidang secara online dari Lapas
Teluk Kuantan diam sejenak. "Tidak jelas Yang Mulia,"jawabnya.
Begitu juga ketika ditanyakan apakah hal itu tertuang dalam rencana
strategis di Dinas Cipta Karya, Sukarmis mengaku tidak tahu. "Awalnya saya
tidak tahu yang Mulia," kata Sukarmis.
"Lho, bapak kan punya banyak bawahan. Banyak kepala dinas, banyak
kepala badan, kan bisa ditanya," kata hakim mulai kesal.
Jawaban tidak tahu dan tidak jelas juga diberikan Sukarmis ketika ditanya
soal harga pembebasan lahan yang dibeli dari Susilowadi. "Tidak tahu saya
pak," kata Sukarmis.
Hakim membacakan BAP Sukarmis tetang adanya surat keputusan bupati yang
menjelaskan nilai jual objek pajak tahun 2013 di Jalan Proklamasi. Disebutkan
kalau harga lahan Rp108 ribu per meter. "Betul ini," tanya hakim.
"Betul Pak," jawab Sukarmis.
Dia menjelaskan terkait pembelian lahan itu sudah dikomunikasikan dengan
DPRD Kuansing. Menurutnya tidak ada penolakan dari anggota dewan. "Semua
setuju," ungkapnya.
Saksi Hardy Yakub selaku kepala Bappada Kuansing di persidangan sebelumnya
menyebut kalau pemindahan lahan itu dilakukan atas perintah dari Sukarmis.
Namun hal itu dibantah oleh politisi Partai Golkar itu.
"Untuk studi kelayakan, disebutkan perlu anggaran, dari Wisma Jalur ke
samping Gedung Abdur Rauf. Saudara tahu?, kata hakim.
"Tidak jelas Yang Mulia," ucap Sukarmis.
"Saya tanya anggaran, tak jelas. Maksudnya apa itu?, sela hakim
"Tak tahu saya yang mulia," sambung Sukarmis.
"Bapak Bupati banyak tak tahu ya. (Biasa) perencanaan pembangunan
daerah Pak Bupati tahu Pak. Persetujuan bupati. Jangan bilang tak tahu, tak
tahu. Kewenangan bupati besar. Pindahkan pegawai aja bisa, " kata hakim.
Kemudian Zefri membacakan kembali BAP Sukarmis tentang pembangunan Hotel
Kuansing yang tetap dilaksanakan meski belum ada Perda tentang pembentukan BUMD
dan penyertaan modal.
"Betul ini?, katanya.
Lagi-lagi Sukarmis tidak mengakui isi BAP-nya itu. "Tidak Yang
Mulia," jawabnya.
Kesal, hakim memperlihatkan tanda tangan Sukarmis di BAP poin 9 tersebut.
"Perlu saya lihatkan ini (tanda tangan di BAP). Ini betul paraf
saudara," tegas hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Sukarmis lagi.
"Gimana keterangan di nomor 9 ini. Benar?, tanya hakim kembali
memastikan.
"Tidak benar Yang Mulia," ucap Sukarmis.
"Berarti salah. Dicabut ini (keterangan di BAP)? lanjut hakim.
"Tak jelas saya Yang Mulia," kata Sukarmis.
Mendengar jawaban yang selalu mengatakan tidak tahu dan tidak jelas, hakim
kemudian mengingatkan Sukarmis.
"Sikap saudara di persidangan ini menentukan pertimbangan kami ya.
Saya ingatkan ya. Tidak ada kepentingan saya di sini," kata hakim dengan
nada kesal.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi
Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi
Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun
2009- 2016 (tuntutan terpisah).
Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan
Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum)
dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik
Susilowadi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk
berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi
lahan hotel.
Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan
pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.
Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan
dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah,
pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.
Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di
samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi.
Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.
Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil
audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan
Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab
Kuansing Tahun 2009- 2016.
Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin
Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita,
Kamis (13/6/24) lalu. Ck/nor
No Comment to " Kesalnya Hakim akan Sikap Terdakwa Sukarmis di Persidangan "