KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan
Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) ats dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
yang diajukan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD
Riau Tengku Fauzan Tambusai, terdakwa dugaan korupsi anggaran
perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022
senilai Rp2,3 miliar lebih.
Putusan sela majelis hakim yang dipimpin Jimmi
Maruli SH MH ini, dibacakan pada sidang Rabu (25/9/24).”Menolak eksepsi
terdakwa Tengku Fauzan Tambusai seluruhnya,”kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jika
dakwaan yang disusun JPU Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH itu telah
memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak dakwaan
JPU.
Usai pembacaan putusan sela itu, hakim
kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan
saksi. Hakim kemudian menunda sidang Rabu (2/10/24) pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan
korupsi yang dilakukan Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas
(Plt) Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.
Terdakwa memerintahkan
bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan
dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Diantaranya, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah
perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D).
Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket
trasportasi, Boarding Pass dan bil hotel.
Setelah semua dokumen
terkumpul, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen
pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Kusaeri selaku pejabat pelaksana
teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan
pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag
atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan
perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai
dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan
sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud,
sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang
pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah
diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi
Rp2,3 miliar lebih.
Sisa itu diterima oleh
Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan
perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan terdakwa
bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil
audit, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 2.332.826.140.
Atas perbuatannya itu terfakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3
Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan "