• Hakim Tolak Eksepsi Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 September 2024
    A- A+

     



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) ats dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD  Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih.

     

    Putusan sela majelis hakim yang dipimpin Jimmi Maruli SH MH ini, dibacakan pada sidang Rabu (25/9/24).”Menolak eksepsi terdakwa Tengku Fauzan Tambusai seluruhnya,”kata hakim.

     

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai jika dakwaan yang disusun JPU Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH itu telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak dakwaan JPU.

     

    Usai pembacaan putusan sela itu, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Hakim kemudian menunda sidang Rabu (2/10/24) pekan depan.

     

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.

     

    Terdakwa memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

     

    Diantaranya, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket trasportasi, Boarding Pass dan bil hotel.

     

     

    Setelah semua dokumen terkumpul, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Kusaeri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

     

    Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

     

    Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih.

     

    Sisa itu diterima oleh Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak ada.

    Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

     

     

    Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 2.332.826.140. Atas perbuatannya itu terfakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor

     

  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com