KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak
(BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta
jaksa pnunutut umum (JPU) untuk memanggil kembali tiga saksi yang belum memberikan
keterangannya.
Adapun tiga saksi yang belum diperiksa itu diantaranya, Bupati
Rohul Sukiman, Inspektur Itjen Kemendagri Slamet dan Rusli Ahmad. Padahal,
ketigaya sudah disurati JPU.
Permintaan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Jimmy
Maruli SH MH, pada sidang Kamis (27/9/24), dengan terdakwa Herry Islami, mantan
Kepala Dinas (Kadis) Perkim Rohul dan Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau
Berjaya, selaku rekanan Penyedia BBM.
“Ada berapa orangg lagi saksi kita Pak Jaksa?tanya hakim Jimmy.
“Sekitar tiga atau empar lagi Yang Mulia,”jawab JPU Agung SH,
sambil menyebutkan tiga nama pejabat tersebut.
“Apa sudah dipanggil?tanya hakim lagi.
“Sudah Yang Mulia. Sudah dua kali. Mungkin menyangkut izin Yang
Mulia,”jelas jaksa.
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk memanggil lagi tiga saksi
tersebut.”Coba panggil lagi mereka ya, biar diminta keterangannya pada sidang
berikutnya,”sebut hakim Jimmy.
Hakim menilai, keterangan tiga pejabat itu sangat diperlukan dalam
penggalian lebih dalam perkara dugaan korupsi BBM di Disperkim Rohul itu.
Sehingga, kehadiran para saksi sangat penting bagi majelis hakim sebelum
mengambil keputusan bagi kedua terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Herry bersama Josua membuat dan
merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas
dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Perbuatan
yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan
kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.
Akibat
perbuatan terdakwa itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor
No Comment to " Hakim Tipikor Minta JPU Panggil Kembali Bupati Rohul Sukiman "