KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2006-2010, menjalani sidang perdana, Selasa (3/9/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiga terdakwa yakni, Hadran Marzuki, selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010. Kemudian, Syahran selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000- 2020. Lalu, Jonaidi selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH ini, dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim kemudian menanyakan kepada para terdakwa memahami akan surat yabg didakwakan.
Kepada hakim ketiga terdakwa kompak menyatakan paham akan dakwaan JPU. Mereka juga tidak merasa keberatan.
"Kami memahami Yang Mulia. Kami tidak keberatan,"kata terdakwa secara bergantian.
Hakim juga mengingatkan para terdakwa untuk tetap kooperatif mengikuti persidangan, Apalagi, para terdakwa tidak ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan), karena dialihkan menjadi tahanan kota.
"Saya minta para terdakwa untuk tidak pergi keluar dari Kota Tembilahan ya. Kalau keluar kota tanpa izin hakim, akan kami alihkan kembali tahanannya ke Rutan,"ancam hakim.
Atas peringatan hakim itu, para terdakwa menyanggupinya."Siap Yang Mulia,"jawab terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.
Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Hakim Ingatkan Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Inhil Tidak Keluar Kota "