KORANRIAU.co- Dua kelompok
pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura bertengkar dan membuat keributan
hingga dikenakan denda sebesar S$1.000 atau Rp11 juta.
Channel NewsAsia (CNA) melaporkan sebuah pengadilan
di Singapura pada Selasa (17/9) menjatuhkan denda ke salah seorang warga negara
Indonesia (WNI) yang tergabung dalam 'geng' asisten rumah tangga (ART) gegara
membuat keributan.
WNI tersebut yakni Maesaroh, ART berusia 35 tahun
yang menjadi teman Sriani, PMI yang juga didenda Rp11 juta bulan lalu.
Maesaroh dan Sriani bertengkar dengan kelompok ART
asal Indonesia lainnya di dekat Stasiun MRT Paya Lebar pada 19 Mei lalu. Video
pertengkaran mereka viral di media sosial.
Kelompok yang ribut dengan Maesaroh-Sriani yakni
Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).
Menurut CNA, dua geng ini ribut setelah Sriani
mengunggah sejumlah video yang menghina Sulastri. Sulastri yang tersinggung pun
bercerita kepada teman-temannya.
Siti, teman Sulastri, lantas mengusulkan untuk
melabrak Sriani.
Pada hari pertengkaran, Sriani sedang tertidur di
pojok dekat Budget Value Shop di Paya Lebar Square usai menenggak alkohol di
sebuah pesta.
Sulastri dan gengnya kemudian mendatangi Sriani
yang tertidur sekitar pukul 14.40 siang. Sulastri menendang tangan Sriani untuk
membangunkan dia.
Keduanya lantas terlibat cekcok hingga berujung
ribut dan menarik perhatian orang yang lalu lalang.
Seseorang akhirnya menghubungi polisi sehingga
para ART tersebut diamankan.
Di Singapura, membuat keributan memang termasuk
tindakan kriminal. Pelakunya bisa dipenjara selama satu tahun atau dikenakan
denda hingga S$5.000 atau Rp59 juta.
Maesaroh dikenakan denda Rp11 juta dan membayarnya
secara penuh karena tidak mendapat bantuan hukum di bawah Skema Bantuan Hukum
Kriminal (CLAS).
Sementara itu, Sulastri dan Siti semestinya
disidang pada Selasa namun keduanya diberikan waktu hingga Oktober untuk
menunggu keputusan apakah mereka akan dibantu oleh CLAS.
Lebih lanjut, Nita dijadwalkan melakukan
persidangan pada 9 Oktober karena CLAS menolak permohonan bantuan hukumnya.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Geng ART TKI Tawuran di Singapura, Didenda hingga Rp11 Juta "