KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk keempat kalinya, pemohon eksekusi Oktavia Putri Yuswita
melayangkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru, Selasa
(17/9/24). Dengan harapan, eksekusi dapat dilaksanakan secepatnya.
“Hari ini, kami kembali melayangkan surat permohonan kepada Ketua
PN Pekanbaru untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik klien kami Oktavia
Putri Yuswita. Ini surat keempat kalinya kami memohon ke PN Pekanbaru,”kata Bambang Keristian SH MH, kuasa hukum Oktavia Putri
Yuswita.
Bambang menyebutkan, surat permohonan Nomor 04/KH-BK/P/K.SE/2024 itu
diterima oleh petugas PTSP PN Pekanbaru bernama Randa. Bahkan bukti tanda
terima surat itu juga ditandatangani petugas.
Selain ke PN Pekanbaru, pihaknya juga melayangkan surat itu ke
Polresta Pekanbaru. Sama halnya dengan PN Pekanbaru, surat itu juga diterima
oleh petugas piket.
“Pada intinya dalam surat itu kami meminta kejelasan tentang
pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah atas pemenang lelang HT (hak
tanggungan-red). Kami sangat berharap akan perhatian dan kerendahan hati Ketua
PN Pekanbaru, untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi ini,”tegas Bambang.
Apalagi sebut Bambang, permohonan eksekusi ini sudah dua tahun
terkatung-katung. Permohonan eksekusi Perkara Nomor: 06.PDT.G/2019/PN Pbr itu,
telah diajukan pihaknya sejak 25 Januari 2022 silam.
Bahkan, permohonan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Amper,
Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai itu telah teregistrasi dengan nomor
Reg:70 SK/Pdt/2022.
Sebelumnya diberitakan, rumah yang awalnya merupakan hak
tanggungan (HT) atas nama Syafrida di Bank BTN itu, telah sah dimiliki oleh
kliennya dari proses lelang. Tidak hanya itu, kepemilikan rumah dan tanah
seluas 676 m2 tersebut telah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor
145 atas nama Oktavia.
Untuk permohonan eksekusi ini pemohon juga telah mematuhi semua
aturan dan syarat yang ditetapkan PN Pekanbaru. Diantaranya, membayar panjar
eksekusi sebesar Rp7.655.000 pada tanggal 17 Maret 2022.
Lantarantidak juga mendapat penjelasan dari PN Pekanbaru, pemohon membuat surat pengaduan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya, PT Pekanbaru menegaskan, bahwa PN
Pekanbaru yang bertanggungjawab sepenuhnya pelaksanaan eksekusi.
Hingga akhirnya pada tanggal 30 Mei 2024 pemohon menerima surat dari PN Pekanbaru yang pada pokoknya menjelaskan, bahwa kendala tertundanya eksekusi itu karenapemohon belum membayarkan biaya pengamanan kepada Polresta PekanbaruCq Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan surat PN Pekanbaru
itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya menyurati Polresta Pekanbaru. Akan
tetapi, tetap tidak ada kejelasan tentang pelaksanaan eksekusi itu.
Terakhir, pihaknya mendapat
kabar jika registrasi permohonan eksekusi itu telah dicoret dari daftar
permohonan eksekusi PN Pekanbaru. Meski pihaknya belum mendapatkan surat resmi
penghapusan registrasi pendaftaran itu.
Terkait hal itu, Humas PN
Pekanbaru Jimmy Maruli SH MH sebelumnya telah membantah jika pihaknya menunda-nunda
pelaksanaan eksekusi pengosongan atas permohonan Oktavia itu. Menurutnya,
pelaksanaan eksekusi itu hanya menunggu kesiapan pihak keamanan.
"Bahwa pelaksanaan
eksekusi tertunda karena masih menunggu kesiapan dan kesanggupandari pihak
keamanan. Oleh karena itu, kami meminta pemohon untuk melakukan koordinasi
dengan pihak keamanan,"terang Jimmy.
Pada prinsipnya kata Jimmy,
pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi dan tidak ada mencoret registrasi
pendaftaran permohonan eksekusi itu. PN Pekanbaru sebutnya, akan melakukan
eksekusi dibawah pengamanan aparat kepolisian. nor
No Comment to " Empat Kali Layangkan Surat, Pemohon Eksekusi Berharap Perhatian Ketua PN Pekanbaru "