• Empat Kali Layangkan Surat, Pemohon Eksekusi Berharap Perhatian Ketua PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 September 2024
    A- A+

    Foto: Kuasa hukum Pemohon, Bambang Keristian SH MH.
     

     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Untuk keempat kalinya, pemohon eksekusi Oktavia Putri Yuswita melayangkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru, Selasa (17/9/24). Dengan harapan, eksekusi dapat dilaksanakan secepatnya.

     

    “Hari ini, kami kembali melayangkan surat permohonan kepada Ketua PN Pekanbaru untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik klien kami Oktavia Putri Yuswita. Ini surat keempat kalinya kami memohon ke PN Pekanbaru,”kata Bambang Keristian SH MH, kuasa hukum Oktavia Putri Yuswita.

     

    Bambang menyebutkan, surat permohonan Nomor 04/KH-BK/P/K.SE/2024 itu diterima oleh petugas PTSP PN Pekanbaru bernama Randa. Bahkan bukti tanda terima surat itu juga ditandatangani petugas.

     

    Selain ke PN Pekanbaru, pihaknya juga melayangkan surat itu ke Polresta Pekanbaru. Sama halnya dengan PN Pekanbaru, surat itu juga diterima oleh petugas piket.

     

    “Pada intinya dalam surat itu kami meminta kejelasan tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah atas pemenang lelang HT (hak tanggungan-red). Kami sangat berharap akan perhatian dan kerendahan hati Ketua PN Pekanbaru, untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi ini,”tegas Bambang.

     

    Apalagi sebut Bambang, permohonan eksekusi ini sudah dua tahun terkatung-katung. Permohonan eksekusi Perkara Nomor: 06.PDT.G/2019/PN Pbr itu, telah diajukan pihaknya sejak 25 Januari 2022 silam.

     

    Bahkan, permohonan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Amper, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai itu telah teregistrasi dengan nomor Reg:70 SK/Pdt/2022. Namun setelah lebih dua tahun permohonan diajukan, eksekusi pengosongan rumah itu tidak kunjung dilaksanakan.

     

    Sebelumnya diberitakan, rumah yang awalnya merupakan hak tanggungan (HT) atas nama Syafrida di Bank BTN itu, telah sah dimiliki oleh kliennya dari proses lelang. Tidak hanya itu, kepemilikan rumah dan tanah seluas 676 m2 tersebut telah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 145 atas nama Oktavia.

    Untuk permohonan eksekusi ini pemohon juga telah mematuhi semua aturan dan syarat yang ditetapkan PN Pekanbaru. Diantaranya, membayar panjar eksekusi sebesar Rp7.655.000 pada tanggal 17 Maret 2022. Termasuk melakukan rapat koordinasi (Rakor) di PN Pekanbaru bersama pihak Polresta Pekanbaru, yang diwakili Polselta Rumbai Pesisir.

     

    Lantarantidak juga mendapat penjelasan dari PN Pekanbaru, pemohon membuat surat pengaduan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya, PT Pekanbaru menegaskan, bahwa PN Pekanbaru yang bertanggungjawab sepenuhnya pelaksanaan eksekusi.

    Hingga akhirnya pada tanggal 30 Mei 2024 pemohon menerima surat dari PN Pekanbaru yang pada pokoknya menjelaskan, bahwa kendala tertundanya eksekusi itu karenapemohon belum membayarkan biaya pengamanan kepada Polresta PekanbaruCq Kabag Ops Polresta Pekanbaru.

    Berdasarkan surat PN Pekanbaru itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya menyurati Polresta Pekanbaru. Akan tetapi, tetap tidak ada kejelasan tentang pelaksanaan eksekusi itu.

    Terakhir, pihaknya mendapat kabar jika registrasi permohonan eksekusi itu telah dicoret dari daftar permohonan eksekusi PN Pekanbaru. Meski pihaknya belum mendapatkan surat resmi penghapusan registrasi pendaftaran itu.

    Terkait hal itu, Humas PN Pekanbaru Jimmy Maruli SH MH sebelumnya telah membantah jika pihaknya menunda-nunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas permohonan Oktavia itu. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi itu hanya menunggu kesiapan pihak keamanan.

    "Bahwa pelaksanaan eksekusi tertunda karena masih menunggu kesiapan dan kesanggupandari pihak keamanan. Oleh karena itu, kami meminta pemohon untuk melakukan koordinasi dengan pihak keamanan,"terang Jimmy.

    Pada prinsipnya kata Jimmy, pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi dan tidak ada mencoret registrasi pendaftaran permohonan eksekusi itu. PN Pekanbaru sebutnya, akan melakukan eksekusi dibawah pengamanan aparat kepolisian. nor

     

  • No Comment to " Empat Kali Layangkan Surat, Pemohon Eksekusi Berharap Perhatian Ketua PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg