Foto: Eks Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai menjalani sidang.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, menjadi terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih.
Fauzan menjalani sidang perdana, Rabu
(11/9/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang yang dipimpin majelis hakim
Jimmi Maruli SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum
(JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan
korupsi yang dilakukan Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas
(Plt) Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.
Terdakwa memerintahkan
bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan
dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Diantaranya, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah
perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D).
Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket
trasportasi, Boarding Pass dan bil hotel.
Setelah semua dokumen
terkumpul, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen
pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Kusaeri selaku pejabat pelaksana
teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan
pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag
atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan
perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai
dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan
sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud,
sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang
pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah
diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi
Rp2,3 miliar lebih.
Sisa itu diterima oleh
Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan
perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan terdakwa
bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil
audit, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 2.332.826.140.
Atas perbuatannya itu terfakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20
tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan
dakwan JPU itu,terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan
(eksepsi). Sidang dilanjutkan pekan depan. nor
No Comment to " Eks Plt Sekwan DPRD Riau Fauzan Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar "