• Eks Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti Dituntut 7 Tahun, Kontraktor 6,5Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 September 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp663 juta, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (23/9/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kedua terdakwa adalah, Sihazah ST selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Kudrianto, selaku Direktur CV Bintang Bersegi ,kontraktor penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

    JPU Sri Madona Rasdy SH MH dan Jenti Siburian SH MH dalam tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sihazah ST selama tujuh tahun dan terdakwa Kudrianto selama 6 tahun dan 6 bulan,"kata JPU.

    Jaksa juga menuntut keduanya dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

    Bedanya, JPU juga menghukum Kudrianto dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp663 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH menunda sidang pekan depan.

    Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada 2022 silam. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksana kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.

    Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran PAGU sebesar Rp2.102.761.900. Keduanya bersekongkol perusahaan CV Bintang Bersegi penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

    Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi.

     

    Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggugjawabkan. Berdasarkan audit  ditemukan kerugian negara sebesar Rp663.635.771. nor

     

     

     

     

     
  • No Comment to " Eks Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti Dituntut 7 Tahun, Kontraktor 6,5Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com