KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memeriksa Ketua Baznas Pelalawan H Karmani, terkait dugaan penyelewengan dana hibah tidak sesuai peruntukan.
Pengungkapan
kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Baznas Pelalawan masih
dalam tahap penyelidikan.
Kejari
Pelalawan melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan J. Robby ketika
dikonfirmasi Haluanriau.co mengatakan, terkait
pemeriksaan Ketua Baznas beberapa waktu lalu adalah dugaan penyelewengan dana
hibah yang tidak sesuai peruntukan.
"Pemeriksaan
ini menyeluruh yang jelasnya anggaran yang ada di Baznas Kabupaten
Pelalawan," ujarnya.
Pemeriksaan H. Karmani tersebut masih dalam Pulbaket. Kasus ini
terkait seluruh anggaran di Baznas Pelalawan. Terutama dugaan penyelewengan
dana hibah yang tidak sesuai peruntukan awalnya.
"Ya,
sementara ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Pulbaket. Kasus
dugaan tindak pidana Korupsi ini merupakan dugaan penyalahgunaan anggaran
yang ada di Baznas Pelalawan tidak sesuai peruntukan. Ini masih dalam
penyidikan, nanti kalau sudah terang benderang, pasti kita informasikan tanpa
ada yang ditutup-tutupi," tegas Robby.
Sementara
itu, Ketua Baznas Pelalawan, H. Karmani ketika dikonfirmasi,
Selasa (17/9/2024) melalui pesan WhatsApp -nya. Beliau mengatakan lagi berada
di salah satu klinik berobat.
"Terkait
pemeriksaan beberapa hari yang lalu itu adalah berkaitan tentang dana hibah
Pemkab Pelalawan tahun 2022 dan 2023 ke Baznas Pelalawan dan hibah yang masuk
ke Baznas dipergunakan untuk sewa kantor, gaji, ATK dan pembentukan UPZ
Desa," ujar Karmani.
"Sedangkan
dana hibah pada tahun 2023 senilai Rp1,5 Miliar, dipergunakan untuk membeli
rumah dijadikan kantor senilai Rp1,3 Miliar. Berhubung sekarang ini Baznas
belum punya kantor, jadi masih menumpang di masjid raya Al-Mutaqin untuk bagian
pengumpulan. Kemudian selebihnya ngontrak dulu di Jalan Pemda."
"Kemudian
pemeriksaan di Mapolres Pelalawan itu beda dengan yang di Kejari Pelalawan.
Pemeriksaan di Polres Pelalawan berkaitan dengan dana Zakat produktif yang
disalurkan melalui Bank Dana Amanah dengan nilai 3 Miliar."
"Intinya kami bekerja sesuai regulasi yang ada, jika dianggap ada
penyelewengan tentu harus dibuktikn dengan regulasi juga. Bagian mana aturan
yang kami langgar. Apabila terbukti bersalah, ya wajib bertanggung jawab,
apalagi ini urusan fakir miskin," jelas ketua Baznas H. Karmani. Hrc/nor
No Comment to " Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kejari Pelalawan Periksa Ketua Baznas "