• Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Dekan FISIP UIR, Polisi Periksa Enam Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 September 2024
    A- A+
    Foto: Kompol Berry Juana Putra.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan enam orang saksi, terkait dugaan pelecehan seksual oleh mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR), berinisial SAL.

    Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan, saat ini penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan. "Masih Lid (penyelidikan). Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Bery, Kamis (19/9/2024).

    Bery menyebut ada enam orang yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya. "Ada korban (WJ) dan mantan Dekan FISIP UIR," jelas Bery.

    Terkait adanya korban lain yang melapor, Bery menyatakan belum ada. Namun jika ada korban lain melapor, pihaknya akan menindaklanjutinya.

    "Sampai saat ini baru satu korban yang melapor ke kami, namun jika ada korban lainnya kami akan proses," ungkap Bery.

    Diberitakan sebelumnya, SAL, diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya, WJ. Perempuan 25 tahun itu mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual oleh SAL.

    WJ berani speak up tentang pelecehan yang diterimanya. Dia bahkan mengadukan tindakan tak senonoh yang dialami serta kronologisnya kepada Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau.

    Pengakuan alumni FISIP UIR angkatan 2016 itu, pelecehan seksual sudah dimulai sejak September 2021. Puncaknya pada Maret 2024, dia dipaksa melakukan oral seks di ruang kerja dekan.

    Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.

    Humas UIR, Harry Setiawan mengatakan, pihak kampus dengan tegas menyatakan berdiri membersamai terduga korban untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya.

    Harry menjelaskan Rektor UIR menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus 2024 dengan para wakil rektor, dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut.

    Dia menegaskan, UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau Nomor 17 Tahun 2023.

    Harry mengungkapkan, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

    Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya. Ck/nor

     

  • No Comment to " Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Dekan FISIP UIR, Polisi Periksa Enam Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com