KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan enam orang saksi, terkait dugaan pelecehan seksual oleh mantan Dekan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR), berinisial SAL.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan, saat ini penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan. "Masih Lid (penyelidikan). Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Bery, Kamis (19/9/2024).
Bery menyebut ada enam orang yang sudah diperiksa dan dimintai
keterangannya. "Ada korban (WJ) dan mantan Dekan FISIP UIR," jelas
Bery.
Terkait adanya korban lain yang melapor, Bery menyatakan belum ada. Namun
jika ada korban lain melapor, pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Sampai saat ini baru satu korban yang melapor ke kami, namun jika ada
korban lainnya kami akan proses," ungkap Bery.
Diberitakan sebelumnya, SAL, diduga melakukan pelecehan kepada
mahasiswinya, WJ. Perempuan 25 tahun itu mengaku dipaksa melakukan hubungan
seksual oleh SAL.
WJ berani speak up tentang pelecehan yang diterimanya. Dia bahkan
mengadukan tindakan tak senonoh yang dialami serta kronologisnya kepada Ketua
Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau.
Pengakuan alumni FISIP UIR angkatan 2016 itu, pelecehan seksual sudah
dimulai sejak September 2021. Puncaknya pada Maret 2024, dia dipaksa melakukan
oral seks di ruang kerja dekan.
Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.
Humas UIR, Harry Setiawan mengatakan, pihak kampus dengan tegas menyatakan
berdiri membersamai terduga korban untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan
pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya.
Harry menjelaskan Rektor UIR menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus 2024
dengan para wakil rektor, dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan
Satgas PPKS UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan
laporan tersebut.
Dia menegaskan, UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual dan UIR telah
membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau Nomor 17
Tahun 2023.
Harry mengungkapkan, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran
dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK
Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial
dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen
Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam
pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya. Ck/nor
No Comment to " Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Dekan FISIP UIR, Polisi Periksa Enam Saksi "