• Dugaan Korupsi Bibit Kopi Meranti, Ahli Sebut Terdakwa Sihazah Bisa Bebas dari Dakwaan JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 September 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika dengan terdakwa Sihazah ST, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp663 juta, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/9/24).

     

    Kali ini, agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH, mendengarkan keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas islam Riau (UIR) Dr Zulkarnain SH MH. Ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Masnur SH MH.

     

    Zulkarnain dalam keterangannya menyebutkan, jika sahnya suatu surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) harus jelas dan cermat apa yang dituduhkan kepada terdakwa. Surat dakwaan harus lengkap syarat materil maupun formil.

     

    Pengacara Masnur sempat mempertanyakan kepada ahli, bagaimana terhadap dakwaan JPU yang menyebutlkan waktu dan tempat terdakwa melakukan penyelewengan tidak dengan cermat dan jelas. Peristiwa itu justru terjadi pada saat terdakwa tidak menjabat lagi.

     

    Atas pertanyaan itu, Zulkarnain menegaskan, jika dakwaan JPU itu kabur atau obscurlibel. Pasalnya, waktu tindak pidana itu terjadi tidak saat menjadi tanggungjawab terdakwa.

     

    “Artinya, dakwaan JPU itu tidak sesuai dengan tempus delicti-nya (waktu kejadian-red). Hal ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,"terangnya.


    Zulkarnain menegaskan, dalam Pasal itu disebutkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti) dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan,”tegasnya.

     

    Lalu lanjut Masnur, apa konsekwensinya terhadap dakwaan JPU yang tidak sesuai dengan Pasal KUHAP tersebut. Menurut ahli, maka dakwaan itu harus tidak dapat diterima.

     

    “Majelis hakim harus menyatakan kalau dakwaan JPU tidak sah. Kalau dakwaan tidak sah, maka terdakwa harus dibebaskan secara hukum,”ungkapnya lagi.

     

    Terpisah, Masnur mengatakan, jika peristiwa dugaan korupsi ini terjadi pada saat terdakwa Sihazah ST tifdak lagi menjadi Plt Kadis Perkimtan-LH. Namun hilangnya bibit kopi itu terjadi saat Kadis yang baru yakni Saiful.


    “Anehnya, dalam kasus ini Syaiful tidak dijadikan sebagai tersangka maupun saksi. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami,”tegasnya.

     

     

    Dalam perkara ini, Sihazah tidak sendirian sebagai terdakwa. Masih ada terdakwa lainnya yakni Kudrianto, selaku Direktur CV Bintang Bersegi ,kontraktor penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

     

     

    JPU Sri Madona Rasdy SH MH, Doly Novaisal SH MH dan Jenti Siburian SH MH dalam dakwaannya menyebutlkan, jika perbuatan yang dilakukn kedua terdakwa secara bersama-sama ini terjadi pada 2022 silam. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksana kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.

     

    Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran PAGU sebesar Rp2.102.761.900. Keduanya bersekongkol perusahaan CV Bintang Bersegi penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

    Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. 

     

    Dimana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi. Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggugjawabkan. Berdasarkan audit  ditemukan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

     

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor

     

     

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Bibit Kopi Meranti, Ahli Sebut Terdakwa Sihazah Bisa Bebas dari Dakwaan JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com