KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sidang dugaan
korupsi pengadaan bibit kopi Liberika dengan terdakwa Sihazah ST,
selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Permukiman Rakyat, Perumahan,
Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH), Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp663
juta, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/9/24).
Kali
ini, agenda sidang yang dipimpin
majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH, mendengarkan keterangan ahli
pidana dari Fakultas Hukum Universitas islam Riau (UIR) Dr Zulkarnain SH MH. Ahli
dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Masnur SH MH.
Zulkarnain
dalam keterangannya menyebutkan, jika sahnya suatu surat dakwaan jaksa penuntut
umum (JPU) harus jelas dan cermat apa yang dituduhkan kepada terdakwa. Surat
dakwaan harus lengkap syarat materil maupun formil.
Pengacara
Masnur sempat mempertanyakan kepada ahli, bagaimana terhadap dakwaan JPU yang menyebutlkan waktu dan tempat terdakwa melakukan penyelewengan tidak dengan cermat dan jelas. Peristiwa itu justru terjadi pada saat terdakwa
tidak menjabat lagi.
Atas
pertanyaan itu, Zulkarnain menegaskan, jika dakwaan JPU itu kabur atau obscurlibel. Pasalnya, waktu tindak pidana itu terjadi tidak saat menjadi tanggungjawab terdakwa.
“Artinya, dakwaan JPU itu tidak sesuai dengan tempus delicti-nya (waktu kejadian-red). Hal ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,"terangnya.
Zulkarnain menegaskan, dalam Pasal itu disebutkan bahwa surat
dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti) dan tempat tindak pidana itu
terjadi (
Lalu lanjut Masnur, apa konsekwensinya terhadap
dakwaan JPU yang tidak sesuai dengan Pasal KUHAP tersebut. Menurut ahli, maka
dakwaan itu harus tidak dapat diterima.
“Majelis hakim harus menyatakan kalau dakwaan
JPU tidak sah. Kalau dakwaan tidak sah, maka terdakwa harus dibebaskan secara
hukum,”ungkapnya lagi.
Terpisah,
Masnur mengatakan, jika peristiwa dugaan korupsi ini terjadi pada saat terdakwa
Sihazah
ST tifdak lagi menjadi Plt Kadis Perkimtan-LH. Namun hilangnya bibit kopi itu
terjadi saat Kadis yang baru yakni Saiful.
“Anehnya,
dalam kasus ini Syaiful tidak dijadikan sebagai tersangka maupun saksi. Hal ini
tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami,”tegasnya.
Dalam
perkara ini, Sihazah tidak sendirian sebagai terdakwa. Masih ada terdakwa lainnya yakni
Kudrianto, selaku Direktur CV Bintang Bersegi ,kontraktor penyedia dan
pelaksana pengadaan bibit kopi.
JPU Sri Madona Rasdy SH MH, Doly Novaisal SH MH dan Jenti Siburian SH MH dalam dakwaannya
menyebutlkan, jika perbuatan yang dilakukn kedua terdakwa secara bersama-sama
ini terjadi pada 2022 silam. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksana
kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.
Untuk
kegiatan ini, digelontorkan anggaran PAGU sebesar Rp2.102.761.900.
Keduanya bersekongkol perusahaan CV Bintang Bersegi penyedia dan pelaksana
pengadaan bibit kopi.
Namun
kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan
ketentuan.
Dimana dari jumlah 225.135
bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi. Sisanya, 109,023 bibit kopi
tidak bisa dipertanggugjawabkan. Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar
Rp663.635.771.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat
kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Bibit Kopi Meranti, Ahli Sebut Terdakwa Sihazah Bisa Bebas dari Dakwaan JPU "