KORANRIAU.co- Seorang warga
negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi oleh Kantor Imigrasi melalui Rumah
Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar. WNA berinisial JGC itu diusir karena
mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
"Kami harus menegakkan hukum
keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, diberitakan
Antara pada Sabtu (7/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JGC pertama kali
tiba di Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Kemudian, dari
penjelasan Gede Dudy Duwita, JGC mendirikan perusahaan PT BKG bersama lima
rekannya pada Februari 2021.
Selain mereka, terdapat seorang investor yang
terlibat dalam perusahaan tersebut. Identitas investor diketahui seorang pria
berusia 53 tahun.
JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya
menjadi izin tinggal terbatas (itas) investor yang telah diperpanjang sebanyak
dua kali.
Perusahaan itu diketahui bergerak di berbagai
macam sektor. Beberapa di antaranya, di bidang konsultasi, desain grafis,
retail, dan fotografi. Dalam perusahaannya, JGC berperan di bidang konsultasi.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan terhadap PT BKG. Namun,
berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan itu tidak ditemukan di alamat yang
terdaftar.
JGC pun mengatakan alamat perusahaannya legan dan
telah terdaftar di dokumen perusahaan.
Selain itu, JGC disebut pindah ke alamat baru
tanpa membuat laporan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak
berwenang lainnya.
Awalnya JGC tinggal di sebuah vila sewaan di Jalan
Mertanadi bersama pacarnya yang berinisial IA. Kemudian, pada Maret 2024, ia
pindah tempat tinggal.
Alasan JGC tidak melaporkan perubahan alamat itu
karena beralasan hanya bersifat sementara.
Saat diawasi oleh pihak imigrasi pun JGC tidak
kooperatif. Ia melakukan ancaman, perlawanan, dan menghalangi tindakan
penahanan dokumen perjalanan. Selain itu, JGC juga menolak menandatangani BAP
dari pada 31 Juli lalu.
Pihak imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan
terhadap penjamin JGC yang berinisial FADA. Hasil pemeriksaan itu menyatakan
perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.
Pacar JGC yang berinisial IA juga memberatkan tuduhan
terhadap JGC setelah diperiksa petugas imigrasi. Sang kekasih mengatakan JGC
juga memasarkan vila di Bali.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, Gede Dudy
Duwita menyatakan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif, dan JGC memberikan
keterangan palsu terkait izin tinggalnya.
"JGC juga tidak menghormati peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan tidak kooperatif terhadap proses
pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," jelas Dudy.
Hal tersebut membuat pihak imigrasi melakukan
tindakan administratif keimigrasian terhadap JGC. WNA asal Kanada itu dicabut
izin tinggal terbatasnya dan dideportasi balik ke Toronto.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Bali "