Foto: Dr Jon Armedi Pinem saat menerima SK dari Pj Gubri Rahman Hadi.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi mengukuhkan enam Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di Riau, Selasa (24/9/24) di Gedung Daerah Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Adapun enam Pjs kepala daerah yang dikukuhkan yakni Pjs Bupati Siak dijabat Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPP.
Pjs Bupati Bengkalis dijabat Drs Akhmad Sudirman Tavipiyono MM MA (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Pjs Wali Kota Dumai dijabat Fahsul Falah (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri).
Kemudian, Pjs Bupati Pelalawan dijabat Dr Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau).
Lalu, Pjs Bupati Kepulauan Meranti dijabat Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau).
Terakhir, Pjs Bupati Kuansing dijabat drg Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau).
Pengukuhan di awali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri dalam negeri oleh Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Setelah pembacaan SK kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tanda jabatan dan penyerahan SK oleh Pj Gubri Rahman Hadi.
Usai pengukuhan tersebut, Pj Gubri Rahman Hadi dalam arahannya mengatakan, sesuai ketentuan kepada daerah yang kembali mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Untuk di Riau, terdapat enam kepala daerah yang cuti untuk mengikuti masa kampanye.
“Kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, harus cuti diluar tanggungan negara. Di Riau ada enam daerah yang kepada daerah dan wakilnya yang mengikuti kontestasi Pilkada, karena itu ditunjukkan Pjs,” katanya.
Kepada Pjs yang baru saja dikukuhkan, Rahman Hadi juga meminta kepada pejabat tang ditunjuk untuk memastikan jalannya roda pemerintahan bisa terlaksana dengan baik, selama ditinggal kepala daerah yang cuti kampanye.
Kemudian lanjutnya, memastikan agar pelaksanaan Pilkada di daerahnya bisa berjalan sukses tertib dan aman. Terakhir, Pjs diwajibkan tidak memihak dan mengendalikan netralitas ASN.
Terpisah, Pjs Bupati Pelalawan Dr Jon Armedi Pinem menegaskan akan menindaklanjuti secepatnya arahan Pj Gubri itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan stake holder untuk menciptakan kondusifitas di daerah.
"Khususnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 mendatang. Sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar,"ungkapnya. nor
No Comment to " Dikukuhkan Jadi Pjs Bupati Pelalawan, Pinem Siap Jalankan Arahan Pj Gubri "